"Ini kesepakatan yang kami bentuk, tetapi belum ditandatangani Bapak (bupati)," kata Kepala Dishub Kominfo, Jonni Saragih, Minggu.
Jonni menegaskan, kenaikan tarif ini belum bisa diberlakukan, dan masih menunggu surat pemberlakuan dari Bupati selaku kepala daerah.
"Mudah-mudahan Senin sudah bisa diberlakukan, dan kita akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif ini," ujar Jonni.
Ia mengatakan kenaikan tarif yang dibahas dan disepakati tersebut hanya untuk angkutan perdesaan di wilayah Kabupaten Simalungun, bukan antardaerah.
Kesepakatan ini disambut positif para sopir angkutan umum dan berharap segera diberlakukan, supaya bisa menagih ongkos penumpang tanpa bertengkar.
"Kami terpaksa menaikkan walaupun ongkos baru belum diputuskan, dan terkadang penumpang keberatan sehingga kami bersitegang. Kalau tidak naik, setoran tidak cukup," kata Herman, sopir jurusan Siantar-Perdagangan. ***3*** Ridwan Ch (T.KR-WRS/B/R. Chaidir/R. Chaidir) 23-11-2014 11:29:53
Pewarta: Waristo:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.