Jakarta, 28/7 (Antara) - Mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak mendapat remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
"Nazaruddin tidak dapat remisi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di rumahnya di Jakarta, Senin.
Sebelumnya Nazaruddin menjadi salah satu dari 137 terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan penjara lain yang rencananya akan mendapat remisi.
Menurut Amir, seseorang narapidana dapat memperoleh remisi bila telah memenuhi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012.
"Saya tidak perlu tahu namanya siapa, aturan itu tidak diberlakukan khusus kepada siapa, sepanjang kriteria orang yang mau diberikan terpenuhi yaitu melewati proses di Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan ada rekomendasi badan pemasyarakatan (bapas) sudah kita tidak perlu lihat namanya," tambah Amir.
Dengan demikian berdasarkan aturan dan rekomendasi tersebut, Nazaruddin yang oleh Mahkamah Agung diperberat hukumannya tujuh tahun dan denda Rp300 juta, tidak mendapat potongan masa tahanan.
Namun bertepatan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 56.704 narapidana yang beragama Islam.
Remisi khusus terdiri atas 55.884 orang mendapatkan remisi khusus I (masih menjalani masa pidana) yaitu 15.958 orang (remisi 15 hari), 35.534 orang (remisi satu bulan), 3.471 orang (remisi 1 bulan 15 hari) dan 921 orang (remisi dua bulan).
Sedangkan ada 820 orang yang langsung bebas yaitu mereka yang mendapat remisi khusus II.
Mereka yang mendapat remisi berasal dari 463 lapas dan rutan di seluruh Tanah Air yang totalnya berjumlah 165.731 orang, terdiri atas narapidana berjumlah 113.067 orang dan tahanan berjumlah 52.664 orang.
Namun jumlah Kapasitas lapas-rutan saat ini hanya untuk dihuni 109.231 orang, sehingga kondisi kelebihan kapasitas sebesar 152 persen.
Selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas dan rutan, pemberian remisi juga mengurangi dampak kelebihan kapasitas. (D017)