Labuhanbatu, Sumut, 21/7 (Antara) - Personil Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus KCH (31) warga Kampung Baru RT.07 Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Madya Dumai, Riau, salah satu dari enam tersangka perampokan truk CPO yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Perampokannya terjadi Senin (14/7) pukul 15.00 di Jalan Lintas Aek Raso Afdeling VI Aek Torop, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe di halaman Mapolres setempat saat paparan, Senin.
Ia mengatakan, lima hari setelah merampok truk tangki Mitsubishi Fuso warna cream merah Nopol 8258 BO bermuatan CPO tersebut, KCH diringkus di sekitaran kecamatannya.
Sementara lima rekannya yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terdiri atas Ch (40) warga Bagan Batu Riau, Chan (35) warga Aek Raso, Cikampak, Labusel, Is (39) warga Pekan Baru, NB (45) warga Desa Gajah, Asahan dan JP (45) warga Duri, Riau masih dalam pengejaran.
Kapolres Achmad Fauzi menambahkan, perampokan berawal saat Abdul Malik Sitompul(39) warga Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, selaku supir truk melintas di wilayah Torgamba, Kabupaten Labusel.
Tiba-tiba truknya didahului mobil Avanza warna silver tanpa plat yang di dalamnya terdapat enam penumpang. Setelah berhenti, tiga di antaranya naik ke pintu kiri dan seorang naik ke pintu kanan serta langsung memukul kepala supir dengan senjata api.
Setelah semuanya diambil perampok, supir diikat dan diturunkan di Duri 13, Riau sekitar pukul 01.00 WIB. "Kerugian sebesar Rp241 juta.
Tersangka melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolres Labuhanbatu. ***1***
(T.KR-JKG/B/I.K. Sutika/I.K. Sutika)