Cilegon, 13/6 (Antara) - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Cilegon KH Alwani Nawawi mengimbau pemilik tempat hiburan tutup dan tidak melakukan kegiatan malam hari karena umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
"Kami berharap pengusaha tempat hiburan dapat menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan itu," kata Nawawi di Cilegon, Jumat.
Ia mengatakan, sebetulnya tempat hiburan atau tempat maksiat ditutup selama-lamanya karena keberadaannya meresahkan masyarakat.
Selain itu, pemerintah Kota Cilegon telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Tempat Hiburan.
Saat ini, kehadiran tempat hiburan malam di Kota Cilegon banyak yang melanggar perda tersebut.
Artinya, kata dia, banyak lokasi tempat hiburan malam berdekatan dengan tempat ibadah.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Cilegon bukan hanya menutup selama Ramadhan saja, namun bisa dilakukan seterusnya.
Sebab tempat hiburan malam itu sangat meresahkan masyarakat, seperti yang ada di sekitar jalan Protokol Cilegon.
"Kami berharap Pemkot Cilegon bertindaktegas terhadap pengusaha tempat hiburan itu," katanya.
Menurut dia, umat Islam selama menjalankan ibadah puasa lebih khusyu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selain itu juga bulan suci Ramadhan sebaiknya diisi dengan berbagai kegiatan positif dan memiliki nilai ibadah.
Diantaranya tadarus Alquran, dzikir, sedekah, diskusi agama dan ibadah lainnya.
"Kami berharap puasa Ramadhan ini bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," katanya.
Sementara itu, sejumlah warga Kota Cilegon mengatakan mereka setuju tempat hiburan malam itu ditutup karena umat Islam sedangkan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
"Pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan melaksanakan penutupan lokasi tempat hiburan itu. Sebab pemerintah daerah yang memiliki kebijakan penutupan itu," kata M Saleh, warga kota Cilegon.