Simalungun, Sumut, 30/5 (Antara) - Sidang PN Simalungun dengan agenda tuntutan terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS V Kelurahan Panei Tongah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat, ditunda sampai Senin 2 Juni 2014.
"Tuntutan belum selesai," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun Julius M Butar-butar SH kepada Majelis Hakim yang dipimpin Sinta Gaberia Pasaribu SH.
Pada sidang ini, Julius menyerahkan surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Simalungun terkait perkara penggelembungan suara pada Pileg April lalu.
Ketua Majelis Hakim menegaskan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Erikson Purba atas perbuatan yang dilakukan Ketua TPS V Panei Tongah ini.
"Jika tuntutan belum selesai juga, maka kami anggap jaksa tidak melakukan tuntutan terhadap terdakwa," tandas Sinta.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melanggar Pasal 287, 298 dan 312 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.
Terdakwa menambahkan sebanyak tujuh suara kepada salah seorang caleg pada saat rekapitulasi di KPU, sedangkan pada penghitungan di TPS caleg tersebut memperoleh 18 suara. ***1***
(T.KR-WRS/C/Suparmono/Suparmono)
Tuntutan Hukum Ketua PPS Panei Tongah Ditunda
Jumat, 30 Mei 2014 21:37 WIB 1132