Oleh Irwan Arfa
Medan, 16/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mendalami rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan tentang pemungutan suara ulang di 26 Tempat Pemungutan Suara.
Usai pelantikan komisioner KPU Tapanuli Utara di Medan, Rabu, anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, pihaknya mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwaslu Nias Selatan (Nisel) karena diduga ada pencoblosan massal.
Karena itu, KPU Sumut membutuhkan pendalaman kasus agar pemungutan suara ulang di 26 TPS di Kecamatan Teluk Dalam yang direkomendasi tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan.
Untuk itu, KPU Sumut akan berkunjung ke Nisel guna berdialog langsung dengan seluruh pelaksana pemungutan suara di 26 TPS yang direkomendasi Panwaslu setempat.
Pendalaman tersebut juga sangat dibutuhkan karena diduga adanya keanehan dalam rekomendasi pemungutan suara yang telah berlangsung dan mendapatkan pengawasan dan pengamanan itu.
"Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) ada, polisi juga ada disitu," katanya.
Anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting mengatakan, sesuai ketentuan kepemiluan yang berlaku, rekomendasi pemungutan suara ulang bukan disampaikan Panwaslu, melainkan KPU Kabupatan Nisel.
Prosedurnya, PPL yang merupakan petugas Panwaslu yang berada di TPS harus menghentikan pemungutan suara jika menemukan atau mencurigai praktik kecurangan berupa pencoblosan massal tersebut.
Setelah itu, PPL menyampaikan rekomendasi ke KPU melaui Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Jadi, ada aturan mainnya untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang itu," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Nisel Fan Solidarman Dachi mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwaslu di tiga desa di kecamatan Teluk yakni Desa Hilinamozaua, Desa Hilinamozaua Raya, dan Desa Hilialito Saua. ***1***
(T.I023/B/M. Yusuf/M. Yusuf)