Langkat (Antaranews Sumut) - Pusat penegakan hukum terpadu (Gakumdu) akan memanggil Camat Hinai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, termasuk tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk dimintai keterangan terjait dugaan pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan anggota Gakumdu Langkat Ahmad Sayuti SHI, di Stabat, Jumat, usai menggelar rapat Gakumdu di Kantor Bawaslu Langkat.
Ahmad Sayuti yang juga Kordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Langkat itu menjelaskan pemanggilan Camat Hinai itu guna memastikan apakah yang melakukan deklarasi terhadap salah satu capres masih aktif atau tidak sebagai kepala desa.
"Oknum S itu yang mendeklarasikan dukungan itu masih aktif atau tidak lagi sebagai kepala desa, itu maka camatnya akan kita panggil," katanya.
Terhadap pemanggilan tim BPN Prabowo-Sandi dimaksudkan guna dimintai keterangan perihal berapa kerugian yang dialami pihak yang bersangkutan atas deklarasi dukungan yang dilakukan oknum Kepala Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai yang berinitial S itu kepada Capres Nomor 01 beberapa waktu yang lalu.
"Ini dilakukan setelah melakukan rapat tahap pertama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dimana salah satu poin yang disarankan dari kedua instansi itu," ujarnya.
Untuk itu, perlu dilakukan pemanggilan terhadap kedua pihak yang disebutkan tadi, guna dimintai keterangannya pekan depan. Pekan depan akan dilakukan pemeriksaan, karena pihak Bawaslu juga mengejar waktu selama dua pekan ini untuk melengkapi berkas dugaan pidana pemilu ini.