Oleh Ahmad Suhaimi
Batu Bara, 26/2 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2014 untuk proses tender pengadaan barang dan jasa.
"Kami telah berusaha secara maksimal untuk melaksanakan proses tender pengadaan barang dan jasa secara elektronik," kata Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Batu Bara, Marlin Pasaribu di Indrapura, Rabu.
Sejalan dengan penerapan LPSE, lanjutnya, semua proses tender mulai dari penawaran hingga kontrak pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) secara onlie melalui internet.
"Dengan adanya LPSE ini, pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara dapat berjalan secara efisien, efektif dan transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha, dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan," ujarnya.
Kemudahan lainnya, yakni pengumuman rencana umum pengadaan barang dan jasa pada tahun 2014 di Kabupaten Batu Bara menjadi lebih mudah karena adanya penggunaan sistem informasi rencana umum pengadaan barang/jasa atau biasa disebut "SIRUP".
Melalui "SIRUP", kata Marlin, masyarakat khususnya para penyedia barang/jasa pemerintah dapat melihat penggunaan anggaran secara transparan, sehingga realisasi pengadaan dapat dilihat secara real time.
Selain itu, setiap pelaku usaha dapat melihat berbagai kegiatan swakelola juga berbagai paket pengadaan melalui penyedia barang dan jasa dengan nilai minimal Rp200 juta.
"Pengumuman rencana umum pengadaan barang dan jasa pada tahun 2014 di Kabupaten Batu Bara dipastikan akan lebih mudah karena adanya penggunaan sistem informasi rencana umum pengadaan barang dan jasa," tambahnya.
Dikatakannya, penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang jasa pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Penerapan peraturan tersebut bertujuan antara lain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar, meningkatkan persaingan sehat antar pelaku usaha, memperbaiki proses monitoring dan audit serta untuk memenuhi kebutuhan akses informasi secara real time dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari sisi penyedia barang dan jasa, menurut dia, banyak biaya yang bisa dihemat seperti biaya transportasi, akomodasi, konsolidasi dan biaya cetak dokumen, sehingga nilai jual barang dan jasa bisa turun secara optimal.
Sedangkan dari sisi pengguna, kata dia, akan dapat diperoleh iklim persaingan yang sehat dan adil antara penyedia barang/jasa.
"Para pengguna LPSE juga memiliki banyak pilihan serta mendapatkan penawaran dengan kualitas yang lebih baik," ucap Marlin.
Pemanfaatan LPSE, kata dia, lebih baik dibandingkan dengan proses lelang secara manual yang terbilang mahal, tidak efisien dan rawan penyimpangan.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap pengelola kegiatan barang dan jasa pemerintah yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, para personil ULP, panitia pengadaan barang/jasa serta penyedia barang/jasa dapat memahami dan melaksanakan kegiatan LPSE.(AS)
Editor: T. Nico Adrian
