Oleh Juraidi
Balige, Sumut, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, menertibkan sejumlah peraga kampanye calon legislator karena melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang zona pemasangan alat itu di tempat umum.
"Penertiban dilakukan karena pemasangan baliho itu telah melanggar peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Keputusan KPU Toba Samosir Nomor 48/Kpts/KPU802.434801/2013 tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye," kata Ketua Panwaslu Toba Samosir Guntur Hutajulu di Balige, Kamis.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah menyurati seluruh pengurus partai politik peserta pemilu di Toba Samosir, agar mencabut dan memindahkan baliho caleg masing-masing dari zona larangan pemasangan alat peraga kampanye.
Namun, katanya, sejumlah pengurus partai politik peserta pemilu itu tidak mengindahkan, sehingga pihaknya terpaksa menertibkan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, di antaranya aparat kepolisian dan petugas Satpol PP kabupaten setempat.
"Panwaslu akan melakukan penertiban alat peraga kampanye dari zona larangan hingga bersih dan tuntas," kata Guntur.
Kepala Kantor Satpol PP Toba Samosir Timbul Sihombing menyebutkan 27 petugas Satpol PP diturunkan untuk melakukan penertiban dibantu sejumlah anggota provos.
Dia mengatakan anggota Satpol PP bersama panwaslu, panwascam, KPU, dan sejumlah aparat kepolisian akan melakukan penertiban hingga alat peraga kampanye dimaksud bersih dari zona larangan.
"Baliho dan stiker caleg serta bendera parpol yang terpasang pada sejumlah desa maupun kecamatan. Penertibannya akan dilakukan oleh panwascam bersama muspika, PPK, dan anggota Satpol PP yang bertugas di kecamatan," kata Timbul.
Pada 31 Oktober 2013, KPU Toba Samosir telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 48/Kpts/KPU802.434801/2013 tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum.
Dalam surat keputusan tersebut, ditentukan beberapa hal, di antaranya alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame untuk partai politik dan calon anggota DPD, hanya dapat dipasang satu unit di setiap desa atau kelurahan.
Alat peraga berupa spanduk untuk calon anggota DPRD, DPR RI, dan DPD hanya boleh dipasang pada salah satu tempat yang sudah ditetapkan dalam satu zona. ***1***
(T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/B/M.H. Atmoko/M.H. Atmoko)
Panwaslu Tobasa Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Jumat, 21 Maret 2014 9:35 WIB 1509