Medan, 19/2 (antarasumut)- Kuasa Hukum PT Agro Lintas Nusantara (ALN), Luhut P Siahaan SH MKn menjelaskan, informasi pembukaan portal yang diminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah disampaikan kepada klien (PT ALN).
"Kita sudah sampaikan. Klien kami (PT ALN) menjelaskan bahwa tidak ada melakukan penutupan portal. Yang melakukannya adalah masyarakat yang menguasai lahan itu," kata juru bicara tergugat intervensi (PT ALN) kepada Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Herman Baeha SH MH dalam lanjutan sidang gugatan KP USU atas penerbitan Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara (ALN) yang dikeluarkan oleh Pemkab Mandailing Natal (Bupati) selaku tergugat dan PT ALN sendiri sebagai tergugat intervensi, Selasa (18/2/2014), di Gedung PTUN Medan Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan.
Namun demikian, majelis hakim tetap mengimbau kepada tergugat (Bupati Madina) dan tergugat intervensi (PT ALN), agar tetap mematuhi putusan penetapan pengadilan, sebelum ada kekuatan hukum tetap.
Agenda sidang gugatan KP USU telah memasuki 'babak' pengumpulan bukti oleh penggugat (KP USU). Marlon Tobing selaku kuasa hukum KP USU dari Adnan Buyung Nasution & Partners memberikan sebanyak 38 berkas bukti kepada Ketua Majelis Hakim yang disaksikan Panitera Syamsir Yusfan SH MH bersama kuasa hukum tergugat interbensi (PT ALN). Sementara kuasa tergugat dalam hal ini Pemkab Madina (BUpati) tidak menghadiri sidang.
"Pada sidang ini, majelis hakim telah menerima bukti-bukti penggugat. Untuk sidang yang akan diadakan pada 25 Februari 2014, tergugat (Bupati Madina) dan tergugat intervensi (PT ALN) untuk menyiapkan bukti-bukti administrasi secara lengkap.
Kepada kuasa hukum tergugat intervensi (PT ALN) agar menyampaikan informasi ini kepada tergugat (Bupati Madina). Karena hubungan tergugat intervensi paralel dengan tergugat," kata Ketua Majelis Hakim, Herman Baeha SH MH.
Disinggung dengan diadakan sidang lapangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya. "Bila bukti-bukti yang diterima hakim tidak mencukupi, maka kita akan melakukan sidang lapangan bila diperlukan. Tapi, majelis hakim meminta agar objek sidang lapangan dapat difaslitasi oleh penggugat dan tegugat maupun tergugat intervensi," ujarnya seraya menunda sidang pada 25 Februari 2014.
Sementara itu, kuasa hukum KP USU, Marlon Tobing kepada wartawan menjelaskan, ada sebanyak 38 bukti yang telah diserahkan kepada majelis hakim. "Bukti-bukti itu berupa SK pemberian lahan maupun bukti administrasi yang dimiliki KP USU," ujarnya. (***)