Oleh Munawar Mandailing
Medan, 19/2 (Antara) - Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan SH, menyatakan pelaku penggelapan bantuan logistik untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo harus dijatuhi hukuman berat agar ada efek jera.
"Setiap pelaku penggelapan bantuan untuk pengungsi wajar dihukum berat," katanya di Medan, Rabu.
Menurut dia, menyelewengkan paket bantuan untuk pengungsi, seperti beras, minyak gula, ikan asin, minuman dan lainnya adalah perbuatan yang sangat memalukan dan tidak terpuji.
"Perbuatan seperti ini, jelas tidak manusiawi dan dan tidak berperikemanusian, serta sangat mengecewakan para pengungsi yang tinggal di Posko Penampungan di Kabanjahe," ucap Pedastaren.
Apalagi, jelasnya, perbuatan "menjarah" bantuan untuk pengungsi Sinabung itu dilakukan pula oleh tiga koordinator bantuan sumbangan bencana erupsi Gunung Sinabung di Posko Masjid Agung Kabanjahe, yakni Antoni Tarigan (48), Ali Rahmat (39) dan Napoleon (39).
Semestinya, kata Pedastaren, ketiga koordinator bantuan tersebut tidak perlu berkhianat atau "bermain" untuk mencari keuntungan diatas penderitaaan pengungsi Sinabung.
"Tindakan yang dilakukan pelaku penjual bantuan itu, sama saja dengan memakan makanan saudara satu kampung dan sependeritaan sesama pengungsi," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU).
Oleh karena itu, Pedastaren minta kepada Polres Karo yang menangani kasus tersangka penjualan bantuan pengungsi Sinabung dapat secepatnya memproses perkaranya hingga ke pengadilan.
"Meski seorang pengungsi, hukum di negeri ini harus tetap ditegakkan dengan seadil-adilnya dan tanpa pandang bulu walaupun pelaku kejahatan itu seorang petani," ujarnya.
Sebelumnya, tiga koordinator sumbangan bencana erupsi Gunung Sinabung di posko Masjid Agung Kabanjahe, Karo, ditangkap polisi menjual barang sumbangan milik pengungsi, Kamis (13/2) malam, ke sebuah toko di daerah itu.
Ketiganya adalah Antoni Tarigan (48) warga Desa Kutagugung, Kecamatan Namanteran, Karo; Ali Rahmat (50); dan Napoleon (39) penduduk Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Karo, hingga Jumat (14/2) siang masih diperiksa intensif di Mapolres Karo.
Dari ketiga tersangka disita satu unit mobil pikap BK 9939 SC berisi penuh barang sumbangan, di antaranya 30 karung beras, gula, ikan asin, minyak goreng, berbagai jenis minuman dan makanan ringan.
Bantuan untuk pengungsi tersebut, mereka jual ke "Toko Sari Manis" di Kabanjahe.
Pengungsi di Posko Masjid Agung tercatat sebanyak 765 orang atau 226 kepala keluarga (KK) yang berasal dari enam desa, yaitu Desa Gurukinayan, Kuta Tengah, Gamber, Kutagugung, Berastepu, dan Desa Sukanalu. (M034)
Pelaku Penggelapan Bantuan Sinabung Harus Dihukum Berat
Rabu, 19 Februari 2014 13:37 WIB 1010