Oleh Evalisa Siregar
Medan, 18/2 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, 2.288 debitur yang berada di empat kecamatan Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang menjadi korban erupsi Gunung Sinabung mendapat perlakukan khusus.
"Ada senilai Rp71,663 miliar total dana kredit dari 2.288 debitur yang berada di empat kecamatan itu masing-masing Kecamatan Payung, Naman Teran, Simpang dan Tiganderket.Kebijakan memperlakukan khusus itu mengacu pada keputusan Dewan Komisaris OJK 22 Januari 2014," kata Deputi Komisaris Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis di Medan, Selasa.
Ia mengatakan hal itu usai berrdialog dengan Komisi XI DPR RI di Kantor Bank Indonesia Medan yang membahas berbagai hal khususnya pemulihan perekonomian di Karo pascaeruspi Sinabung yang juga dihadiri pejabat Pemprov Sumut dan Pemkot Medan serta dinas terkait.
Irwan menegaskan, keputusan Dewan Komisaris OJK tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Karo Sebagai Daerah Yang Memerlukan Perlakuan khusus Terhadap Kredit Bank itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Irwan menyebutkan, untuk pelaksanaan itu OJK sedang melakukan pendataan dan sosialisasi terus ke para debitur agar bisa memastikan perlakuan khusus yang bagaimana yang akan diambil atau ditetapkan ke masing-masing debitur mulai restrukrisasi kredit hingga pemberian kredit baru.
"Yang pasti pemerintah melalui OJK peduli dengan korban bencana alam dan kebijakan itu juga sudah dibicarakan kepada seluruh perbankan yang memiliki debitur di empat kecamatan tersebut," katanya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI,Harry Azhar Azis menyebutkan, DPR RI malah merekomendasikan perlunya pemutihan kredit kepada nasabah yang benar-benar terimbas bencana Sinabung.
"Tapi memang dimengerti juga semua ada aturan mainnya, khususnya kepada bank BUMN. Untuk itu Komisi XI meminta OJK, perbankan dan pemerintah benar-benar mengambil kebijakan yang tepat,"katanya.***2***
(T.E016/B/S. Suryatie/S. Suryatie)