Oleh Joko Gunawan
Rantauprapat, 13/2 (Antarasumut) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berencana membangunan jalur kereta api (KA) baru Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu dengan Kota Pinang, Ibu kota Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
"Pembangunan jalur kereta api Rantauprapat-Kota Pinang merupakan bagian dari jalur kereta api trans Sumatera," kata staf Satuan Kerja Pengembangan Perkeretaapian Sumatera Utara, Iskandar di Rantauprapat, Kamis.
Ia menyatakan hal tersebut dalam acara sosialisasi rencana pembangunan jalur KA Rantauprapat-Kota Pinang.
Tahapan pembangunan jalur kereta api baru itu akan diawali dengan Satuan Kerja Pengembangan perencanaan oleh perusahaan konsultan yang ditunjuk oleh pemerinta.
Selanjutnya, pelaksanaan tahapan pembebasan lahan yang bakal terkena jalur kereta api tersebut.
Terkait dengan tahapan tersebut, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan sosialisasi pembebasan tanah.
Dikatakan Iskandar, di sepanjang jalur KA itu direncanakan dibangun pula lima stasiun, yakni empat stasiun di Kabupaten Labuhan Batu dan satu di Kota Pinang.
Empat stasiun KA di Labuhan Batu, masing-masing di Urung Kompas, Aek Nabara, S.2 dan S.6.
Sementara Yursah Marjunianto selaku Konsultan CV Global Inter System, memaparkan, pembangunan jalur KA sepanjang 45 kilometer tersebut merupakan bagian dari pembangunan rel trans Sumatera.
Wakil Bupati Labuhan Batu, Suhari Pane pada acara sosialiasi itu, menyatakan menyambut baik rencana pembangunan jalur KA Rantauprapat-Kota Pinang.
"Pembukaan jalur baru kereta api Rantauprapat-Kota Pinang sangat dibutuhkan, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ucap dia.
Ia berharap selama tahapan pembangunan jalur KA itu hendaknya tidak menimbulkan kerugian, termasuk di pihak masyarakat yang lahannya terkena pembebasan.
"Pemerintah daerah hanya sebagai mediasi dengan harapan masyarakat diuntungkan dan perusahaan juga tidak dirugikan," ucap dia.
Suhari mengingatkan, proses pembebasan tanah atau lahan untuk jalur KA tersebut hendaknya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sebelum dilakukan proses pembebasan lahan, hasil kajian dari rencana pembangunan jalur KA perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Wakil Bupati membenarkan bahwa pemerintah pusat telah menyusun rencana pembangunan rel di sepanjang Pulau Sumatera yang terdiri dari lintas jalan rel eksisting atau masih beroperasi dan tidak beroperasi, serta pembangunan rel baru. (JG)
Editor: T. Nico Adrian