Medan, 11/2 (antarasumut)- Kuasa hukum Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU), Handarbeni Imam Arioso SH dari Adnan Buyung Nasution & Partners, mengajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dilakukan sidang lapangan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa penggugat KP USU atas penerbitan Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara (ALN), yang dikeluarkan oleh Pemkab Mandailing Natal (Bupati) selaku tergugat dan PT ALN sendiri sebagai tergugat intervensi, Selasa (11/2), di Gedung PTUN Medan Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan.
Masukan dari kuasa hukum KP USU, bertujuan agar majelis hakim mengetahui 'duduk perkara' yang ada di lapangan. Seperti teguran dari kuasa hukum KP USU soal masih beroperasionalnya PT ALN (tergugat intervensi) di objek sengketa.
Tapi permintaan kuasa hukum KP USU ternyata mendapat penolakan dari kuasa hukum tergugat (Bupati Madina) Nifzul Refly SH dan tergugat intervensi (PT ALN) yang diwakili Luhut P Siahaan SH MKn.
Kesepakatan itu dilandaskan karena perkara yang sedang disidang ini terkait dengan urusan administrasi seperti yang digugatkan oleh KP USU.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Herman Baeha SH MH memandang masukan dari kuasa hukum perlu dipertimbangkan. "Hakim tidak dapat memutuskannya. Nanti dipertimbangkan untuk diputuskan bersama hakim anggota. Karena bersamaan sidang ini hakim anggota sedang menjalankan sidang. Setelah lengkap baru kita putuskan," kata Ketua Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, sidang lapangan juga dibutuhkan, untuk mengetahui objek sengketa yang diperkarakan. Di mana lokasi dan tempatnya perlu juga diketahui.
Dalam sidang lanjutan dalam agenda duplik, kuasa hukum tergugat (Bupati Madina) dan tergugat intervensi (PT ALN) tidak lagi mengajukan replik secara tertulis. "Setelah membaca replik penggugat, kuasa hukum tergugat intervensi tetap pada jawaban replik sebelumnya," kata Luhut P Siahan, kuasa hukum PT ALN.
Setelah itu, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya akan memasuki tahap agenda pembuktian. "Jadi, penggugat dan tergugat serta tergugat intervensi dalam sidang lanjutan yang akan datang untuk mempersiapkan bukti-bukti di pengadilan," ujar Ketua Majelis Hakim yang didampingi Panitera Syamsir Yusfan SH MH.
Ketua Majelis Hakim Herman Baeha SH MH kembali mengingatkan tergugat (Pemkab Madina / Bupati) dan tergugat intervensi (PT ALN), untuk menghargai putusan penetapan hakim.
"Sebelum ada kekuatan hukum tetap, putusan penetapan hakim dipatuhi dan dihargai. Kuasa hukum tergugat intervensi (PT ALN) agar menyampaikannya tidak melakukan kegiatan di objek sengketa," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN seraya mengetok palu sidang diundur pada 18 Februari 2014 dengan bukti penggugat dan tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat intervensi (PT ALN), Luhut P Siahaan kepada wartawan mengatakan, optimis kliennya pasti memenangkan perkara ini. "Kita optimis menang. Karena legal standing dari KP USU tidak kuat," ujarnya.