Medan, 13/1 (Antara) - Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara membahas Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Anak sebagai kelanjutan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin, anggota Badan Legislasi DPRD Sumut Alamsyah Hamdani mengatakan, anak merupakan tunas bangsa yang akan menjadi generasi penerus pembangunan bangsa.
Karena itu, anak perlu mendapatkan perhatian seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.
Di Sumut, masih terdapat banyak anak yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Dengan pemberlakuan ranperda itu nantinya, diharapkan anak di Sumut dapat menjalankan berbagai aktivitas dengan baik karena mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Dalam penyusunan ranperda tersebut, DPRD Sumut telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk menyusun aturan yang tepat dan sesuai diberlakukan di Sumut.
Salah satunya adalah Pemprov Yogyakarta yang telah memiliki dan memberlakukan Perda Perlindungan Anak Yang Hidup Di Jalan yang mengutamakan sanksi sosial, bukan sanksi hukum positif.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis mengungkapkan apresiasinya atas pembahasan Ranperda Perlindungan Anak tersebut yang dianggap sebagai salah satu cerminan keseriusan dalam pembangunan di Sumut.
"Untuk mewujudkan anak-anak Sumut yang baik, kita harus mengetahui dan memberikan hak-hak mereka," katanya.
Dalam draf yang diajukan Badan Legislasi DPRD Sumut, Ranperda Perlindungan Anak tersebut terdiri dari 13 Bab yang berisi 29 Pasal.
Dalam Pasal 25 Ranperda tersebut, biaya penyelenggaran Perlindungan Anak bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Adapun pengawasannya tercantum dalam Pasal 26 yang menyatakan penyelenggaraannya dilakukan Lembaga Pengawasan Pemerintah Daerah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut.
Dalam menjalankan tugasnya, KPAID Sumut berwenang memberikan rekomendasi kasus ke aparat hukum dan instansi lain yang berwenang.
Sedangkan sanksi dicantumkan dalam Pasal 27 yang dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku yakni UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (I023)
Pemprov-DPRD Sumut Bahas Ranperda Perlindungan Anak
Senin, 13 Januari 2014 17:47 WIB 1267