Medan, 8/1 (Antara) - Badan Penanggulangan Bencana Nasional belum mengkategorikan erupsi dan peningkatan aktivitas yang dialami Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, sebagai bencana nasional.
Dalam pesan singkat yang diterima di Medan, Rabu malam, Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, penanganan erupsi Gunung Sinabung itu masih mampu dilakukan Pemkab Karo yang dibantu Pemprov Sumatera Utara.
Karena itu, meski telah menyebabkan ribuan warga berada dalam pengungsian, erupsi Gunung Sinabung tersebut masih dikategorikan bencana skala bencana kabupaten.
Pengkategorian erupsi Gunung Sinabung tersebut menjadi bencana nasional belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain proses pemerintahan di jajaran Pemkab Karo masih normal, erupsi tersebut juga tidak menimbulkan adanya korban jiwa banyak dan eskalasi bencana yang luas.
Kondisi di Karo berbeda dengan erupsi Gunung Merapi tahun 2010 sehingga Presiden Yudhoyono memerintahkan kendali operasi tanggap darurat dalam komando BNPB dibantu Gubenur Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah, dan unsur TNI/Polri.
Keputusan Presiden RI pada saat itu didasarkan adanya korban tewas hingga 114 jiwa, luka-luka 218 orang, dan jumlah pengungsi hingga 300 ribu jiwa.
Untuk itu, Bupati Karo Kena Ukur Surbakti diharapkan lebih banyak turun ke lapangan untuk memberikan bantuan dan penanganan terhadap warganya yang mengungsi.
Pemprov Sumatera Utara juga diharapkan terus memberikan bantuan yang diperlukan. "Sedangkan BNPB memberikan bantuan ekstrem sesuai permintaan," katanya. (I023)