Batu Bara, 19/11 (Antarasumut) - Kabupaten Batu Bara secara resmi telah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang atau trafficking serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
Bupati Batu Bara, OK Arya Zulkarnain di Lima Puluh, Selasa, mengatakan bahwa penerbitan Perda tersebut sangat dibutuhkan sebagai salah satu payung hukum untuk melindungi masyarakat dari kasus "trafficking" serta pemberian perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Kasus "human trafficking" atau perdagangan orang berkedok tenaga kerja perlu diantisipasi, karena masih sering terjadi di Indonesia," ujarnya.
Sedangkan regulasi yang mengatur tentang pemberian perlindungan terhadap perempuan dan anak dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat Batu Bara terutama anak dan perempuan mendapat rasa aman dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-haknya.
Selain itu, katanya, melalui penerapan Perda itu juga diharapkan di kalangan warga akan semakin tumbuh kesadaran untuk menghargai orang lain, dan menjauhkan diri dari perbuatan merendahkan martabat manusia.
Sebagaimana diketahui, Perda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang atau trafficking serta Perlindungan Perempuan dan Anak disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara di Lima Puluh, Senin (18/11).
Pada rapat peripurna DPRD tersebut juga disahkan Perda tentang Penyelenggara Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas serta Perda tentang Bangunan Gedung.
Ia menjelaskan, penerbitan Perda baru tersebut merupakan bagian dari tekad dan komtimen Pemkab Batu Bara dalam me
"Kami akan terus berupaya berbuat yang terbaik untuk kepentingan masyarakat," ujar Arya. (AS)
Kabupaten Batu Bara Miliki Perda "Trafficking"
Selasa, 19 November 2013 11:48 WIB 1150