Labuhanbatu Akan Sempurnakan Kutipan Pajak
Kamis, 7 November 2013 10:45 WIB 1134
Rantauprapat, 7/11 (Antarasumut) – Pemkab Labuhanbatu akan menyempurnakan kutipan pajak terhitung Januari 2014 mendatang menyusul penyerahan pajak bumi dan bangunan ( PBB) dari pemerintah pusat ke daerah.
“Tahun depan secara utuh penanganan PBB jadi tanggungjawab Pemkab. Maka segala kebijakan tentang itu akan disempurnakan sesuai dengan kondisi yang ideal,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muflih, Kamis, terkait adanya penetapan pajak yang terbilang rendah.
Sebelumnya, anggota DPRD Dahlan Bukhori menerangkan, pihaknya mengetahui ada kutipan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan terkesan kecil hanya Rp4300 per meter, sehingga menyebabkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagi hasil pajak dengan pemerintah pusat.
Selain itu terang Dahlan, mereka juga menemukan perbedaan NJOP antara perkebunan milik Negara dengan swasta. Misalnya, perkebunan milik Negara di Kecamatan Bilah Barat dikenai PBB Rp20 ribu per meter, tapi berbeda dengan nilai NJOP PBB lahan perkebunan milik swasta padahal posisinya berada disekitaran kota.
“Terjadi perbedaan nilai NJOP yang signifikan, ini aneh. Keunikan lainnya adanya dugaan dua kali pembayaran PBB lahan perkebunan yang dilakukan pihak manajemen perusahaan itu ke kantor pelayanan pajak,” ungkap Dahlan.
Menurut Dahlan, rendahnya penentuan NJOP PBB untuk sektor perkebunan disinyalir juga terjadi di perusahaan perkebunan lain. “Kuat dugaan kondisi serupa juga terjadi di perkebunan lainnya,” tegasnya sembari menerangkan sedang membentuk tim untuk melakukan investigasi. (JG)