Jakarta, 5/11 (Antara) - Pemadaman listrik oleh PLN masih sering terjadi terutama di luar Jawa seperti di Sumatera Utara dan Aceh, namun belakangan ini pemadaman listrik kembali kerap terjadi di Jabotabek dan beberapa kota di Jawa.
Di kehidupan masyarakat modern, listrik merupakan salah satu kebutuhan manusia yang vital, baik untuk bisnis, aktivitas sehari-hari, bahkan untuk mempertahankan hidup.
Jadi penyediaan listrik yang baik, mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, dan menjaga pelayanan pasokan energi tersebut merupakan kewajiban dari suatu pemerintahan.
Di Indonesia, penyediaan listrik dimonopoli oleh PLN sebagai suatu badan usaha Negara.
Namun, pelayanan listrik oleh badan usaha negara masih disorot bahkan dikecam hingga muncul demontrasi rakyat di berbagai kantor PLN akibat seringnya pemadaman listrik.
Ratusan buruh dan mahasiswa, tergabung dalam Koalisi Rakyat Marah menggelar demonstrasi di depan Kantor PLN Wilayah Sumut, Kamis (3/10).
Koalisi Rakyat Marah merupakan gabungan dari 13 lembaga buruh Koalisi Rakyat Marah yakni SBSI 1992, Teplok, FMN, SB Sejati, SP-LEM, Repdem Sumut, SPN, SP BUN, Ampera, Sakti Sumut, LBH Medan, SBBI dan SBSI Lomenik Medan.
Tidak tanggung-tanggung, dalam demontrasinya, mereka menuntut presiden segera mencopot Menteri ESDM, Meneg BUMN dan Dirut PLN. "Usut tuntas korupsi atas pembangunan pembangkit listrik di Sumut.
Jika Presiden tidak dapat mengatasi pemadaman listrik dalam tempo 2 bulan, Presiden juga harus mengundurkan diri", teriak Pahala Napitupulu, Koordinator Aksi Koalisi Rakyat Marah.
Pemadaman aliran listrik oleh PLN di Sumatera Utara dinilai sudah di luar ambang kewajaran. Karena dilakukan tanpa mengenal waktu dan jadwal hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Jadwal pemadaman sudah tidak jelas dan tidak mengenal waktu lagi. Dalam sehari bisa empat kali padam.
Ini sudah di luar kewajaran hingga sepatutnya dilakukan audit internal kinerja dan sumber daya manusia di jajaran PLN," ujar Ketua Departemen Hubungan Antar Lembaga DPD PDI Perjuangan Sumut, Ferdinan Ghodang.
Menurut Ghodang, manajemen PT PLN selalu berlindung kepada alasan klasik pemadaman dikarenakan terjadi krisis daya listrik. Alasan ini selalu dijadikan "kambing hitam" oleh manajemen PLN, tanpa dibarengi upaya untuk melakukan stabilisasi daya.
Antisipasi PLN
Dirut PLN Nur Pamudji kemudian mengambil tindakan cepat. Didatangkan genset sewaan untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara dan sebagian wilayah Aceh yang akan menjamin tak aka nada pemadaman listrik lagi di sana.
"Genset-genset yang didatangkan dari luar Sumatera sudah masuk ke pelabuhan dan akan secepatnya beroperasi dan memasok listrik ke pelanggan," kata Direktur Utama PLN Nur Pamudji ditemui di PLTU Pacitan, Kamis (17/10).
"Dengan masuknya genset-genset ini dengan kapasitas total 150 MW maka defisit listrik bisa segera teratasi," ucap Nur.
Namun walau sudah memenuhi defisit listrik tersebut PLN masih khawatir karena tidak bisa menjamin 100 persen byar-pet berakhir.
"Defisitnya dengan masuknya genset ini bisa teratasi, tapi kami tentu masih was-was, karena dalam sistem kelistrikan PLN walau suplai cukup tentu harus ada cadangan listrik, nah ini belum ada," katanya.
Seperti diketahui krisis listrik di Sumatera Utara dan beberapa wilayah di Aceh membuat daerah tersebut mengalami mati lampu alias "byar-pet" hampir terjadi setiap hari.
Krisis listrik terjadi karena pasokan listrik daerah tersebut defisit diakibatkan beberapa pembangkit listrik harus dimatikan karena harus dilakukan perawatan karena telah beroperasi cukup lama.
Defisit listrik diperparah karena dua proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Nagan Raya dan Pangkalan Susu di daerah tersebut terlambat selesai pengerjaanya.
Menjalar ke Jawa
Namun awal Oktober 2013 ini, pemadaman listrik malah menjalar ke Jawa, bahkan terjadi di Jabotabek. Akibat pemadaman listrik itu, beberapa nyawa hampir melayang, bahkan Menko Perekonomian Hatta Rajasa pun menjadi korban juga.
Akibat pemadaman listrik secara tiba-tiba, sebanyak delapan pasien darurat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, akibat pemadaman listrik yang terjadi sejak Senin, (7/10).
"Pemindahan pasien merupakan langkah kebijakan darurat akibat listrik mati," kata Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Titi Masrifahati.
Ia menyebutkan sebanyak enam orang harus dirujuk ke RSCM karena akan melahirkan. Dirujuk karena para ibu hamil itu akan menjalani operasi caesar.
"Dua orang lagi dirujuk karena kecelakaan," ujarnya.
Langkah itu cepat dilakukan agar tidak ada nyawa yang melayang karena rumah sakit tidak bisa melayani pasien akibat padamnya listrik secara tiba-tiba.
Dalam suatu workshop di Pekalongan, September 2013, yang dihadiri Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terjadi pemadaman listrik sebanyak tiga kali yang mengganggu acara tersebut dan membuat resah pesertanya karena suhu udara menjadi panas akibat AC tidak berfungsi.
Tak Bungkam
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Hamid Dipopramono mengecam PT (Persero) PLN yang melakukan pemadaman listrik di beberapa wilayah Jabotabek dan beberapa wilayah di Indonesia secara tiba-tiba tanpa informasi terlebih dahulu dan tidak jelas kapan berakhirnya.
Oleh sebab itu, Hamid Dipopramono, mengecam PT PLN sebagai badan perusahaan negara yang kinerja pengelolaan informasinya buruk.
"Sesuai ketentuan undang-undang mestinya PLN mengumumkan setiap pemadaman listrik dan jangka waktu pemadamannya, sebagai informasi serta-merta," tegas dia.
"Informasi ini termasuk informasi serta-merta yang harus diumumkan ke publik, sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Hamid.
Lebih lanjut Hamid menjelaskan bahwa sebagai badan negara yang bertugas melayani publik PLN harus tunduk kepada peraturan yang ada.
"Pemadaman listrik yang mendadak dan tanpa diberitahukan kapan hidup kembali adalah pelanggaran terhadap undang-undang," kata Hamid.
Menurut dia, sebelum melakukan pemadaman listrik PLN harus mengumumkan kepada publik, atau setidaknya kepada konsumen yang akan dipadamkan listriknya. Jika hal itu tidak dilakukan maka masyarakat bisa menggugatnya ke Komisi Informasi, yakni karena PLN tidak menjalankan Pasal 10 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apalagi dalam operasionalnya PLN menerima dana (PSO (Public Service Obligation) dari pemerintah.A029)
Listrik Padam PLN Tak Boleh Bungkam
Selasa, 5 November 2013 21:01 WIB 1802