Medan, 1/11 (Antarasumut) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp1.505.850, naik sekitar 10 persen dibandingkan UMP tahun 2013 Rp1.375.000.
"Alhamdulillah bahwa UMP Sumut tahun 2014 sudah ditetapkan sebesar Rp1.505.850," katanya di Medan, Jumat (1/11) malam.
Gubernur didampingi Sekdaprov Sumatera Utara (Sumut) Nurdin Lubis, mengatakan, penetapan UMP 2014 telah melalui proses panjang sebelum akhirnya disetujui bersama oleh pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh.
Proses penetapan UMP itu meliputi, antara lain survei kebutuhan hidup layak (KHL) Sumut terendah Rp1.265.412, ditambah faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi dan usaha-usaha marginal lainnya.
Satu hal yang patut digarisbawahi, kata Gatot, diskusi antara perwakilan pengusaha, perwakilan buruh dan pemerintah, berjalan lancar.
Semua masukan serikat buruh diapresiasi di dewan pengupahan daerah (Depeda), yang kemudian pada akhirnya menyepakati besaran UMP tersebut.
Dikatakannya, capaian KHL Sumut 119 persen adalah salah satu yang tertinggi dan diapresiasi oleh pemerintah pusat.
Capaian KHL adalah nilai UMP dibagi nilai KHL dikali 100 persen.
Ia menambahkan, UMP Sumut 2014 ini menjadi acuan atau jaring pengaman bagi kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014.
Penetapan UMP Sumut 2014 untuk memenuhi amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum.
Menanggapi tuntutan buruh supaya UMP naik 50 persen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Bukit Tambunan mengatakan bahwa aspirasi buruh tersebut tetap dihargai.
"Namun kita harapkan bahwa inilah yang menjadi solusi terbaik bagi semua pihak," katanya.(TNA/rel)
UMP Sumut 2014 Rp1.505.850
Sabtu, 2 November 2013 1:48 WIB 805