Balige, 29/10 (Antara) - Lima anggota komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Toba Samosir, periode 2013-2018, dijadwalkan dilantik oleh KPU Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (29/10).
"Pelantikan dilakukan berdasarkan penetapan hasil seleksi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU kabupaten/kota se Sumatera Utara," ujar Hendra M Nur, Kasubbag Hukum KPUD Toba Samosir (Tobasa) di Balige, Selasa.
Kelima anggota KPU Toba Samosir yang dilantik berdasarkan berita acara tanggal 28 Oktober 2013, nomor 3386/BA/X/2013 itu, yakni, Batara Tambunan, Sahat Sibarani, Lamria Panjaitan, Joni Harahap dan Rinto Hutapea.
Calon anggota KPU Tobasa lain yang sebelumnya lolos dalam putaran 10 besar yaitu, Polmer Simanjuntak, Ramson Purba, Helmina Nainggolan, Ali Imransyah dan Samuel Manurung.
Hasil seleksi uji kepatutan dan kelayakan tersebut ditanda tangani oleh anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, di antaranya, Mulia Banurea, Nazir Salim, Benget Manahan Silitonga dan Yulhasni.
Hendra menjelaskan, dua orang anggota yang dilantik tersebut merupakan anggota KPU Tobasa periode lalu, yakni Lamria Panjaitan dan Rinto Hutapea.
Sementara itu, salah seorang calon anggota KPU yang sempat lolos hingga putaran 20 besar, Bernard Tampubolon menyebutkan, apapun keputusan yang telah ditetapkan KPU Provinsi Sumatera Utara, diharapkan merupakan yang terbaik bagi masyarakat Tobasa.
Meskipun menurut dia, keputusan yang ditetapkan KPU Sumut itu tidak sesuai dengan supervisi KPU Pusat dengan surat edaran bernomor 405 yang telah melampaui undang-undang dan peraturan KPU tentang seleksi anggota KPU daerah.
Memang, dirinya bersama sejumlah calon anggota KPU yang pernah mengikuti seleksi, sempat menggugat keputusan tim seleksi calon anggota KPU Tobasa, karena diduga keras telah terjadi berbagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan gugatan keberatan kepada KPU Provinsi Sumut, agar membatalkan hasil seleksi dan melakukan seleksi ulang, berdasarkan bukti penelusuran yang mereka lakukan.
Bernard menyebutkan, pihaknya berkeyakinan telah terjadi pelanggaran dan kelalaian serta pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan tim seleksi terhadap para calon anggota KPU Tobasa.
"Banyak kasus dugaan bukti kecurangan bahkan sarat kolusi yang dilakukan tim seleksi selama tahapan seleksi hingga penetapan nama 10 calon, yang diduga telah melanggar peraturan KPU nomor 02 tahun 2013 tentang ketentuan seleksi," katanya. (KR-JRD)