Pematangsiantar, 21/10 (Antara) - Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin menggelar sidang perdana gugatan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli terhadap perusahaan tersebut.
Dalam persidangan ini Ketua Majelis Hakim Viktor Pakpahan yang didampingi hakim anggota Martua Sagala dan Roziyanti memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan akan menggelar sidang pada Selasa (29/10) mendatang.
Sedangkan pihak penggugat Sarbudin Panjaitan, PDAM, Dewan Pengawas dan DPRD diwakili Riduan Manik, Sarles Guultom dan Pemko Pematangsiantar diwakili Suheri.
Sarbudin mengatakan kenaikan tarif menyalahi Permendagri karena melebihi angka empat persen dari pendapatan masyarakat.
"Kami, masyarakat hanya minta tarif dikembalikan seperti semula, tidak ada menuntut ganti rugi," ujar Sarbudin.
Sementara itu, pelanggan yang melakukan aksi demo meminta agar Ketua pengadilan berpihak kepada 200 ribu masyarakat Kota karena PDAM telah melakukan kebijakan kenaikan tarif air kisaran 100-300 persen yang sangat memberatkan masyarakat. ***2*** Riza Fahriza (T.KR-WRS/C/R. Fahriza/R. Fahriza) 21-10-2013 18:36:30
PN Siantar Gelar Sidang Gugatan Tarif Air
Senin, 21 Oktober 2013 23:29 WIB 1185