Balige, 18/10 (Antara) - Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, meningkat hingga 352 persen dari target yang ditetapkan pada 2013.
"Hingga pertengahan Oktober 2013, kami berhasil memperoleh PAD sebesar Rp813.560.00 dari target yang ditetapkan sejumlah Rp231 juta, atau meningkat hingga 352 persen," kata Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Toba Samosir, Sabam Pardosi di Balige, Jumat.
Dia mengatakan, peningkatan yang cukup signifikan tersebut, bisa diartikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan kinerja Dinas bersangkutan dalam mengoptimalkan retribusi pendapatan sebagai sumber penyumbang PAD itu sendiri.
Menurut dia, dengan bermodalkan keramahan para petugas, pihaknya selalu berupaya mempermudah setiap warga yang hendak menyelesaikan urusannya, tanpa mengabaikan administrasi undang-undang administrasi kependudukan yang berlaku.
Dijelaskannya, hingga pertengahan Oktober 2013, Dinas kependudukan setempat telah menerbitkan akta perkawinan sebanyak 3.730 buah.
Sementara untuk pencetakan akta kelahiran di Kabupaten berependuduk 204 ribu jiwa yang terletak di bagian ten gah pulau Sumatera itu, sudah terselesaikan sebanyak 6.847 akta.
"Tingginya permintaan pengurusan akta, berpengaruh terhadap meningkatnya perolehan PAD, sebab penerbitan tiap lembar akta, warga dibebani pembayaran yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sabam mengaku, sejak bertugas terhitung April 2013 lalu, dirinya terus memacu perolehan peningkatan PAD, sehingga setiap hari pihaknya mampu menyetor hampir sekitar sembilan juta rupiah ke Kas pendapatan daerah.
Dia menambahkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, sejalan dengan tuntutan perbaikan sistem pelayanan masyarakat dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Sebab, menurutnya, salah satu tugas instasi pemerintah adalah meningkatkan pelayanan yang adil dan merata bagi masyarakat.
Berbagai kepentingan masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan sesuai dengan haknya merupakan tugas bagi instasi pemerintahan untuk menyediakan kepentingan publik tersebut.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lanjutnya, merupakan salah satu instasi pemerintah daerah yang mengembangkan tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan administarsi kependudukan terhadap masyarakat.
"Sesuai dengan visi dan misi yag dicanangkan maka sudah seharusnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mampu memberikan pelayanan publik yang memuaskan kepada masyarakat," ujar Sabam. ***4*** (T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/B/M. Taufik/M. Taufik) 18-10-2013 07:44:55