Medan, 23/9 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap empat tersangka pengelola praktik perjudian di Kabupaten Humbang Hasundutan yang memiliki omzet hingga Rp50 juta per hari.
Kasubdit III Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut AKBP Yusuf Syafrudin di Medan, Senin, mengatakan, empat tersangka pengelola praktik perjudian yang ditangkap pada Sabtu (21/9) sore itu diketahui mengelola judi togel jenis Hongkong dan Singapura.
Dari penyelidikan yang dilakukan, praktik perjudian tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2008 dan mampu menghasilkan omzet sekitar Rp50 juta per hari.
Dari pengembangan yang dilakukan, awalnya didapatkan tiga tersangka pengelola judi yakni OB alias Memet (41) penduduk Kampung Simanampang, Desa Marbun Toruan, Kecamatan Bakti Raja, DM (37) penduduk Desa Bakkara, Kecamatan Bakti Raja, dan HS alias Juntak (28) penduduk Desa Bakkara, Kecamatan Bakti Raja, Humbang Hasundutan.
Setelah penangkapan itu dikembangkan lagi, diketahui keberadaan satu lagi pengelola perjudian yakni HL (36) penduduk Sosor Silintong, Desa Hutapaung Utara, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita tujuh unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengelola praktik perjudian itu, 10 lembar kertas berisi rekapitulasi omset dan pasangan nomor judi togel.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui empat tersangka yang ditangkap tersebut memiliki peran amsing-masing dalam praktik perjudian togel itu.
OB yang merupakan bandar judi dibantu DM dan HS sebagai penjemput rekapitulasi pemasangan nomor dari para pengumpul untuk diserahkan ke bandar. Sedangkan HL bertugas menjemput rekapitulasi pemasangan nomor undian dari para juru tulis.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan beredarnya togel dikelola OB tersebut karena sudah sangat marak di Humbang Hasundutan
Setelah mendapatkan bukti dan informasi yang akurat, pihaknya segera melakukan penangkapan untuk memberantas tindak pidana yang menjadi salah satu atensi Mabes Polri tersebut. ***2***
(T.I023/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah)