Medan, 20/9 (Antara)- Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) melaporkan PT.Agro Lintas Nusantara ke Polres Labuhanbatu, Sumut, karena perusahaan itu dinilai sudah mengganggu keamanan di lahan milik koperasi tersebut di Mandailing Natal (Madina).
"Manajemen KP USU keberatan dengan tindakan anarkis berupa pengrusakan portal dan pelarangan operasional KP USU oleh oknum dari PT. Agro Lintas Nusantara (ALN) 3 September lalu.Laporan ke kepolisan untuk pengaduan keberatan dan sekaligus minta perlindungan hukum,"kata General Manager KP USU, Hotri Pulungan, di Medan, Jumat.
Diduga kuat, aksi PT ALN itu karena proses banding Pemerintah Kabupaten Madina melawan KP USU terkait izin lokasi kebun sawit yang dimiliki koperasi dimenangkan oleh Pemkab Madina.
Dugaan itu, mengacu pada aksi pengrusakan itu, oknum dari ALN menunjukkan surat putusan pengadilan yang memenangkan Pemkab Madina itu.
Oknum dari perusahaan itu juga mengaku ALN telah memiliki Izin Lokasi terhadap areal milik KP USU.
"KP USU tentunya keberatan dengan aksi oknum ALN itu, karena selain putusan belum final mengingat KP USU masih melakukan kasasi atasan putusan PTUN tingkat banding tersebut, harusnya kalaupun KP USU kalah yang mengeksekusi lahan itu adalah pengadilan untuk Pemkab Madina,"katanya.
Pelaporan ke pihak kepolisan itu juga dilakukan manajemen untuk menghindari kerugian besar atas KP USU dan ancaman keselamatan karyawan dan keluarga dari tindakan anarkis termasuk melarang keluar-masuk karyawan dan keluarga KP USU dari dalam kebun itu.
"Bayangkan, saat ada karyawan yang sakit dan hendak dibawa keluar untuk berobat juga tidak diizinkan para kelompok itu yang sudah membentuk pengamanan tersendiri di pintu keluar masuk kebun KP USU.Dimana lagi letak kepastian hukum,"kata Hotri.
Dia menegaskan, meski putusan PTUN tingkat banding telah membatalkan Putusan PTUN Tingkat I, namun KP USU telah mengajukan upaya hukum kasasi sehinggan putusan banding tersebut belum memiliki implikasi hukum dan non-executable.
Belum memiliki implikasi hukum, maka Penetapan Penundaan SK Pencabutan IUP in officio masih berlaku sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang mengatakan sebaliknya.
Dengan demikian sampai dengan adanya putusan kasasi dalam perkara aquo, maka KP USU masih berhak untuk berusaha dan beroperasi di atas tanah KP USU sesaui SK-IUP yang dimiliki koperasi.
"KP USU berharap pihak kepolisian dapat segera melindungi karyawan dan keluarga KP USU serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menggangu operasional KP USU sesuai hukum yang berlaku,"katanya.***2***