Pematang Siantar, 18/8 (Antarasumut) - Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih milik Pemerintah Kota Pematang Siantar berubah status menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) terhitung sejak 17 Agustus 2013.
"Kami telah mengatur sedemikian rupa agar SK Penetapan RS Djasamen Saragih menjadi BLUD bersamaan waktunya dengan hari Kemerdekaan RI," kata Dirut RSUD dr Djasamen Saragih, dr Ria Novida Telaumbanua di Pematang Siantar, Minggu.
Melalui perubahan status tersebut, lanjutnya, pihak pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih menjadi lebih mudah dalam mengelola keuangan yang akan berdampak kepada birokrasi yang lebih baik.
"Jadi dengan perubahan status menjadi BLUD, keuangan rumah sakit tidak lagi ke kas daerah. Keuangan rumah sakit itu sendiri yang memegang sehingga kita bisa memfokuskan rumah sakit kepada pelayanan ke masyarakat," ujar Ria.
Terkait dengan perubahan status tersebut, pihaknya menargetkan empat tahun tidak disubsidi atau mendapat asupan anggaran dari APBD Pemerintah Kota Pematang Siantar dan dalam waktu dekat akan mebeli peralatan medis sesuai dengan kebutuhan rumah sakit tersebut.
"Peralatan yang akan dibeli berkaitan dengan penyakit jantung dan penyakit dalam, karena di rumah sakit ini paling banyak pasien dari kedua penyakit tersebut," ujarnya.
Kabag Humas dan Protokoler Pemko Pematang Siantar, Daniel Siregar ketika dihubungi, Minggu, mengatakan Walikota Pematang Siantar Hulman Sitorus saat penandatanganan penetapan status BLUD berharap RS Djasamen Saragih kelak mampu bersaing dengan rumah sakit lainnya di Pematang Siantar dan kotta lain di Sumatera Utara.
Walikota juga menginstruksikan pihak pengelola rumah sakit segera membentuk kelompok kerja (Pokja) yang nantinya menilai kesejahteraan dari tenaga medis dan memantau fasilitas dari rumah sakit tersebut. (Wrt)