Medan, 29/7 (Antara) - DPRD Kota Medan diminta untuk mempercepat pembahasan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan demi tercapainya kenyamanan bagi masyarakat kususnya bagi yang tidak merokok.
Koordinator Program Tobacco Control Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Syahputra Harianda di Medan, Senin mengatakan pihaknya akan dukung DPRD Kota Medan untuk menyelesaikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini menjadi Perda.
Karena dengan demikian diyakini bukan hanya meningkatnya kesehatan masyarakat, tetapi Kota Medan sebagai kota yang sehat akan terwujud.
. Selain itu menurut dia substansi Perda KTR ini sebenarnya adalah untuk melindungi warga yang tidak merokok dari para perokok, hanya tempat tertentu saja sesuai yang tertera dalam Perda nanti yang boleh tidaknya orang merokok.
"Jangan sampai Kota Medan tertinggal dari kota-kota lain sebagai kota yang nyaman, indah, dan sehat. Salah satunya adalah memiliki kawasan tanpa rokok," katanya.
Sementara Koordinator Advokasi Tobacco Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Marjoko mengatakan pihaknya baru-baru ini menggelar pertemuan dengan jaringan kerja advokasi.
Pertemuan itu bertujuan untuk membahas tentang update terakhir perkembangan advokasi Ranperda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Selain itu, dalam pertemuan ini juga membahas tentang strategi untuk mendorong percepatan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan," katanya.***1***
(T.KR-JRD/B/M. Yusuf/M. Yusuf)