Medan, 17/7 (Antara) - Badan Pengawas Pemilu melantik tiga anggota tingkat Provinsi Sumatera Utara meski ada gugatan dari Panitia Pengawas Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Pelantikan tersebut dipimpin Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mohammad di Medan, Rabu.

Tiga anggota Bawaslu Sumut yang dilantik itu adalah Herdie Munthe, Syafrida Rasahat, dan Aulia Andri.

Dalam amanatnya, Mohammad mengatakan tiga anggota Bawaslu Sumut yang baru dilantik tersebut harus menyadari jika pihaknya dihadapkan dengan tugas yang banyak dan berat.

Ia mencontohkan dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah sampai pada tahapan penetanpan daftar pemilih sementara (DPS).

Karena itu, tiga anggota Bawaslu Sumut tersebut tidak boleh bersantai-santai agar proses pengawasan Pemilu tidak ketinggalan.

"Tidak ada waktu bulan madu, harus langsung kerja keras," katanya.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pihaknya memperkirakan tiga anggota Bawaslu Sumut tersebut akan dihadapkan dengan berbagai godaan jabatan.

Untuk itu, tiga anggota Bawaslu Sumut tersebut dituntut mampu menjalankan tugas dengan jujur, profesional, dan tidak terlibat dalam permainan politik uang (money politic).

"Sudah pasti godaan akan datang, pastikan anda mampu menepis godaan itu," kata Mohammad.

Pihaknya akan menindak tegas dengan memberhentikan anggota Bawaslu yang terbukti tidak jujur, tidak profesional, dan terlibat dalam permainan politik uang.

Dalam penindakan tersebut, pihaknya tidak perlu menunggu anggota Bawaslu tersebut melakukan kesalahan dua kali.

"Karena itu, kami titip integritas itu, tolong kawal integritas anda," ujar dia.

Usai pelantikan, Mohammad mengatakan, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan dilakukan setelah melalui seleksi yang ketat.

Dari segi institusi, pihaknya juga merupakan lembaga yang memiliki hak dan kewenangan dalam melantik Bawaslu tingkat provinsi sesuai ketentuan UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dari segi waktu, pelantikan itu juga sudah sesuai aturan yang menyebutkan prosesnya dilakukan setelah satu bulan pelantikan gubernur Sumut.

"Pelantikan gubernur 17 Juni. Jadi, satu bulan setelahnya kami lantik Bawaslu," kata dia.

Ketika dipertanyakan tentang adanya gugatan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad menyatakan tugas Panwaslu sudah selesai dan gugatan itu tidak boleh menghalangi kinerja Bawaslu.

Menurut dia, proses pengawasan Pemilu tidak boleh tertunda dengan adanya proses hukum agar seluruh tahapan yang dijalankan tidak bermasalah. "Kalau tidak ada pengawasan Pemilu, kita bisa digugat," katanya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Sumut David Susanto menggugat Bawaslu RI dan KPU RI ke MK terkait kewenangan dalam pembentukan Bawaslu provinsi.

Gugatan itu berisi tuntutan perubahan Surat Keputusan Bawaslu nomor 265-KEP/2012 menjadi Penetapan Anggota Bawaslu Sumut. ***1***
(T.I023/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)

Pewarta: Irwan
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026