Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, karena terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) sebesar Rp5 juta.

Ketua Majelis Hakim M Nazir dalam sidang di Medan, Senin (8/6), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan,” kata hakim Nazir saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Nur Alia Lase melalui penasihat hukumnya menyatakan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam surat dakwaan disebutkan perkara itu bermula pada 2023 saat pembayaran honor tim kelompok kerja (Pokja) Bawaslu Kota Gunungsitoli. Honor yang seharusnya diterima penuh selama dua bulan diduga dipotong dengan alasan evaluasi kinerja.

Namun setelah dana ditransfer secara penuh kepada penerima, sebagian uang tersebut diminta kembali oleh terdakwa melalui sejumlah pihak.

JPU menyebut total dana yang diterima terdakwa dalam perkara tersebut sekitar Rp4,5 juta. Terdakwa juga diduga mengatur mekanisme pembagian dan pengembalian dana, termasuk sebagian uang yang mengalir kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026