Belawan, Sumut, 19/6 (Antara) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) mengamankan 18.408 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras impor yang tidak dilekati pita cukai di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

"Seluruh barang hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Wilayah BC Sumut di Belawan," kata Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, Agung Kuswandono dalam jumpa pers di Belawan, Rabu.

Pada acara tersebut hadir Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan Brigjen TNI I Gede Sumertha, Kajati Sumut Bambang Setyo Wahyudi dan Kepala Kantor Wilayah BC Sumut Harry Mulya.

Agung Kuswandono menyebutkan penindakan atas minuman keras ilegal itu dilakukan di Kompleks Pergudangan Solid Kawasan Industri Medan (KIM) III Jalan Pemagaran Kelurahan Tangkahan Medan Belawan pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah BC Sumut memeriksa gudang tersebut dan menemukan tujuh orang pekerja sedang membuat peti pallet dan juga terdapat ribuan tumpukan karton yang dibalut plastik hitam.

Petugas juga menangkap tersangka PS alias G dan saat inin masih dilakukan pengembangan untuk mendapatkan tersangka lainnya.

Menurut Agung, petugas menemukan MMEA eks impor berbagai jenis, beberapa diantaranya 3.546 botol merek Fashion jenis Vodka, kadar alkohol 40 persen; 1.692 botol merek Jacob's Creek jenis Wine kadar alkohol 13,5 persen.

Sebanyak 216 botol merek Martel VSOP jenis Vodka, kadar alkohol 40 persen; 60 botol merek Absolute Kurant jenis Vodka kadar alkohol 40 persen; 2.208 botol merek Michael Adam jenis Vodka, kadar alkohol 40 persen.

Agung menjelaskan, harga minuman keras tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar, harga minuman termurah Rp185.000 per botol dengan merek Havana.

Sedangkan harga termahal adalah Rp900.000 per botol merek Chivas Year's Old.

Menurut Agung, para pelaku kasus minuman keras ilegal tersebut bisa dijerat hukuman paling ringan satu tahun, dan paling lama lima tahun penjara.

Berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, selain ancaman penjara, mereka juga diancam denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Potensi kerugian negara berupa cukai, bea masuk, PPN Impor dan PPh pasal 22 impor adalah sebesar Rp4,3 miliar," kata Agung.(M034)

Pewarta: Munawar Mandailing
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026