Bupati Labuhanbatu Tutup Diklat Pengawas Sekolah
Kamis, 28 Maret 2013 16:08 WIB 1381
Rantauprapat, 28/3 (antarasumut)- Bupati Labuhanbatu Dr H Tigor Panusunann Siregar SpPD menutup pelaksanaan Diklat Pengawas sekolah yang diselenggarakan di Aula Diklat BKD, Kamis .
Penutupan Diklat yang ditandai dengan pelepasan atribut oleh Bupati kepada tiga orang perwakilan itu berlangsung khidmat. Diklat tersebut berlangsung selama sembilan hari dari tanggal 18-27 Maret 2013.
Dalam pidato arahan dan imbingannya Bupati Tigor Panusunan Siregar mengatan, sebagai seorang pendidik mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) merupakan suatu kebutuhan. Dengan mengikuti Diklat kita akan selalu mengupdate pengetahuan kita, karena ilmu pengetahuan terus berkembang. “Kalau kita tiak mengikuti perkembangan, maka maka kita akan tertinggal jauh di belakang”, tegas Tigor.
Sebagai pengawas yang bertugas mengawasi sekolah dengan 10 bidang yang disupervisi tentunya diharapkan hasil kerjanya benar-benar teruji dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak mengingkan adanya kolusi antara pengawas dengan yang diawasi, karena tujuan akhir kita adalah untuk mencerdaskan bangsa seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.
“Sebagai pengawas saudara akan saya berdayakan, untuk itu saudara harus maksimal bekerja. Saudara harus mampu mensupervisi kebutuhan sekolah di masing-masing daerah. Dengan tugas yang terukur, maka saudara berhak untuk mendapatkan honorarium sebagai uang penghargaan atas kerja saudara”, kata Tigor yang mendapat aplaus dari para pengawas.
Bagian lain dari amanatnya Tigor mengatakan, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia pemerintah telah melakukan berbagai upaya, diantaranya telah menetapkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Pada pasal 10 Undang-Undang Pendidikan Nasional itu menyatakan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, pada pasal 11 ayat (1) juga menyatakan, bahwa wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi.
Terkait dengan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah, Tigor mengatakan, tugas dan fungsi pengawas sekolah adalah menilai dan membina. Subjek yang dinilai adalah teknis pendidikan dan administrasi pendidikan.
Wawasan pengawas sekolah dalam bidang penilaian sangatlah dibutuhkan, mulai dari memahami konsep penilaian, jenis penilaian, indikator penilaian, instrument penilaian, pengolah hasil penilaian sampai kepada memanfaatkan hasil penilaian.
Kepala BKD Aswad Siregar SE MAP melaporkan, jumlah peserta yang mengikuti Diklat tersebut sebanyal 30 orang yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri dari 8 orang pengawas SD, 16 orang pengawas pendidikan menengah umum (Dikmenum), 6 orang pengawas pendidikan menengah kejuruan (Dikpenjar).Pembelajaran dilaksanakan selain dengaan tatap muka, juga melakukan observasi lapangan (OL) di SMA Negeri I Rantau Selatan selama satu hari. Dari hasil evaluasi, kata Aswad, secara umum penyelenggaraan Diklat fungsional pengawas kepala sekolah tahun 2013 berjalan dengan baik sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Hadir pada acara penutupan tersebut antara lain Wakil Bupati Suhari Pane SIP, Asisten Pemerintahan Drs H Sarbaini, Kadis Pendidikan Drs Iskandar, Kadis PPKAD Ahmad Muflih SH, Asisten Ekbang dan Kesos H Burhanuddin SH, Asisten Administrasi Umum Elfin Riswan SE, Kadis Sosnakertrans Mahadi SH, dan Kaban Kesbangpol Linmas Hasnul Basri S Sos.