Langkat, Sumut, 9/6 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara akan segera membentuk tim khusus untuk menertibkan alih fungsi hutan mangrove menjadi lahan perkebunan sawit yang diperkirkan semakin meluas di pesisir pantai timur daerah itu.
"Kita akan membentuk tin khusus untuk menertibkan alih fungsi hutan mangrove," kata Bupati Langkat Haji Ngogesa Sitepu di Stabat, Minggu.
Tim khusus yang dibentuk tersebut terdiri dari gabungan aparat di jajaran Pemkab Langkat seperti Hutbun, Hukum, Satpol PP, Bappeda, Lingkungan Hidup, serta dibantu aparat kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Negeri setempat.
Ngogesa juga menjelaskan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan Pemkab Langkat untuk menertibkan alih fungsi lahan hutan mangrove (bakau) di pesisir pantai timur Langkat diantaranya membuka paluh dan menindak para perambah.
"Ada beberapa paluh yang selama ini menutupi kawasan nelayan mencari ikan, tetapi kini sudah dibuka kembali," katanya.
Ngogesa juga menduga bahwa masih adanya beberapa kawasan hutan mangrove yang dialih fungsikan tersebut karena adanya "backing" dari beberapa oknum dibeberapa kawasan alih fungsi tersebut.
Namun dengan dibentuknya tim khusus ini, nantinya diharapkan penertiban akan berjalan dan hutan mangrove yang dialihfungsikan akan dikembalikan ke seperti semula.
"Kita berharap tim mampu menertibkan kawasan hutan mangove yang telah beralih fungsi," katanya.
Secara terpisah Sekretaris Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lantera Institute Langkat Heri Widiyanto mengatakan bahwa kerusakan dan alih fungsi hutan mangrove di pesisir timur Langkat sangat memprihatinkan.
"Harus ada tindakan nyata untuk menyelamatkan alih fungsi dan kerusakan hutan mangrove tersebut untuk kembali ke seperti semula," katanya.
Langkah tersebut, menurutnya, harus cepat dilakukan agar hutan mangrove bisa diselamatkan dari kepunahan dan kerusakan.
"Kami memperkirakan hutan mangrove yang rusak dan dialihfungsikan mencapai ribuan hektare, dan tersebar di Kecamatan Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Pangkalan Susu, Brandan Barat, dan Sei Lepan," katanya.
Heri Widiyanto mempersoalkan salah seorang penduduk Stabat berinisial W alias Akiang sebagai tersangka alih fungsi hutan mangrove, tetapi hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian.
"Ini juga memunculkan dugaan ada apa sesunguhnya di balik kasus itu. Padahal sejak jauh hari tersangka sudah ditetapkan," katanya.
Heri berharap pihak kepolisian serius melakukan pengusutan, untuk segera mengajukan proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan perusakan hutan mangrove di Langkat.(KR-IFZ)