Medan, 23/5 (antarasumut) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan menghimbau seluruh warga setempat tidak menggunakan pihak ketiga maupun calo dalam mengurus akte kelahiran.
"Bagi warga yang ingin mendapatkan akta kelahiran, sebaiknya tidak menggunakan jasa pihak ketiga," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap di Medan, Rabu (23/5).
Disebutkannya, selama proses pengurusan administrasi untuk penerbitan akta kelahiran tersebut tidak ada dikenakan biaya alias gratis.
Muslim menambahkan, aktivitas pelayanan administrasi untuk penerbitan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Medan selama beberapa pekan terakhir meningkat dibanding sebelumnya.
Untuk memperlancar proses pelayanan, pihaknya saat ini telah mengoperasikan 12 loket pelayanan.
Disebutkannya, hingga saat ini sudah 9.000 orang lebih warga yang mengajukan permohonan untuk memperoleh akta kelahiraan.
Ia memprediksi jumlah warga yang akan mengurus akta kelahiran di kantor Disdukcapil Jalan iskandar Muda Medan masih akan terus bertambah hingga beberapa pekan mendatang.
Prediksi tersebut didasarkan bahwa saat ini akta kelahiran menjadi salah satu surat penting yang mesti tersedia terutama bagi anak yang masuk sekolah dan kepentingan lainnya.
Karena itu, lanjutnya, di tengah membludaknya warga yang ingin mengurus akta kelahiran tersebut tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak yang ingin mencoba mengambil keuntungan, seperti menjual blangko formulir.
Padahal, menurut dia, blangko tersebut diberikan kepada setiap pemohon akta kelahiran tanpa dipungut biaya.
Untuk melindungi warga agar tidak tertipu saat hendak mengurus akta kelahiran, pihaknya telah menyebarluaskan pengumuman berisi himbauan kepada warga agar menghindari calo dan masa pengurusan akta kelahiran tidak ada batas waktu.
"Tidak ada batas waktu dalam hal pengurusan akta kelahiran bagi usia di atas satu tahun," ujar Muslim.(rel)