Langkat, 10/5 (antarasumut) - Bakal calon legislatif 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif yang diajukan untuk diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Langkat Sumatera Utara, ternyata 80 persennya belum memenuhi syarat.
"Ada 80 persen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Langkat, Margono Zumintoro di Stabat, Jum'at.
Hampir keseluruhan partai yang mengajukan Bacalegnya belum memenuhi syarat secara adminsitrasi sesuai dengan aturan yang ada, katanya.
Selain itu ditemukan dua Bacaleg yang diajukan parpol masih dibawah umur yaitu Riskan Fadilah dan Sri Haryati.
Dari 579 orang Bacaleg yang diajukan Parpol hanya 20 persen saja yang memenuhi syarat administrasi.
Diantara kelengkapan berkas yang kurang tersebut seperti adanya ijazah yang belum dileges, tidak adanya surat keterangan dokter, adanya Bacaleg yang tidak mencantumkan bebas narkoba.
Untuk itulah dimasa 14 hari kedepan ini mulai dari 9 Mei-22 Mei 2013, agar seluruh partai yang belum melengkapi berkas calon anggota legislatifnya segera mungkin melengkapinya, untuk nantinya segera diumumkan kepada masyarakat Langkat.
Margono juga menjelaskan bahwa diantaranya bakal calon anggota legislatif tersebut, banyak yang memakai ijazah sarjana, namun tidak melampirkan ijazah SMA.
"Walaupun dia sarjana, Bacaleg harus melampirkan ijazah SMAnya, karena itu pendataannya, dan harus ada kita lihat," katanya.
Untuk itu, dirinya sudah mengingatkan jauh-jauh hari agar seluruh ketentuan yang sudah ditentukan di dalam perundang undangan, harus dapat dipatuhi oleh parpol terutama mengajukan bakal calon legislatif.***1***
(T.KR-IFZ)