Medan, 25/4 (antarasumut) - PT Jamsostek mengapresiasi Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang selama beberapa tahun terakhir ikut berperan mendorong perusahaan di Ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu agar menyertakan setiap pekerja menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan Pak Rahudman untuk ikut menyosialisasikan program jaminan sosial tenaga kerja di Medan memang patut diapresiasi," kata Kepala Kanwil I PT Jamsostek IGN Suartika usai beraudiensi dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, di rumah dinas Wali Kota Medan, Kamis (24/4).
Ia menjelaskan, salah satu dukungan nyata yang telah diwujudkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap adalah menerapkan persyaratan surat keterangan kepesertaan setiap karyawan maupun pekerja kontrak bagi perusahaan yang hendak mengurus surat izin.
Persyaratan serupa juga diwajibkan oleh Pemkot Medan bagi perusahaan yang hendak memperpanjang surat izin usaha, termasuk surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Suartika yang dalam waktu tidak lama lagi akan pindah tugas Kepala Kanwil VIII PT Jamsostek, mengatakan bahwa pihaknya juga berharap para pekerja informal di daerah itu dapat diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Pekerja berstatus informal itu, antara lain buruh harian lepas, tenaga kerja borongan dan pekerja musiman, pegawai honor daerah, serta, petugas pertanahan sipil, dan pekerja yang terikat dalam perjanjian waktu tertentu atau outsourching.
Disebutkannya, mengikutisertakan pekerja formal maupun informal dalam program PT Jamsostek merupakan amanah Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pada kesempatan itu, Rahudman Harahap menyatakan pihaknya akan terus mengingatkan perusahaan di daerah itu agar mengikutsertakan setiap pekerjanya dalam program PT Jamsostek.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam instruksi Wali Kota dengan Nomor 560/613.K/III/2013 tanggal 21 Maret 2013.
Ia juga mengatakan bahwa program wajib masuk Jamsostek tidak hanya diintruksikan bagi pekerja tetap, tetapi bagi para pekerja berstatus honorarium daerah, termasuk tenaga keamanan maupun kebersihan.
"Pekerja informal wajib didaftar dalam program jaminan sosial tenaga kerja," tambahnya.
Audiensi pimpinan Kanwil I PT Jamsostek dengan Wali Kota Medan Harahap turut dihadiri Pengarapen Sinulingga yang akan menjabat sebagai Kepala Kanwil I PT Jamsostek Sumut-Aceh, dan Kepala Bidang Teknologi Informasi Jamsostek Medan II Sanco Simanullang (rel)