Medan, 31/1 (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Medan berhasil membongkar perjudian jenis KIM dengan nama "dragon king" di Jalan Perkutut, Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu malam, dan mengamankan 12 orang tersangka beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Mohd Yoris Marzuki mengatakan, perjudian tersebut dalam sekali putaran meraup puluhan juta rupiah dari masyarakat maupun pihak yang ikut dalam permainan itu.
Sebanyak 12 orang yang ditangkap tersebut, menurut dia, satu orang bandar judi, dua orang kasir, satu operator, dua orang pengumpul rekapan, satu orang administrasi, tiga orang penyusun blok, dan dua orang penjaga kantor.
Yoris menjelaskan, modus perjudian jenis KIM ini beroperasi sejak 5 Januari 2013 hampir di seluruh kecamatan di Kota Medan dengan mempunyai lambang sendiri, yaitu DK.
"Omset perjudian KIM tersebut mencapai puluhan juta rupiah," ujar dia.
Lebih lanjut Yoris mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti 13 telepon genggam, uang tunai Rp4.150.000, lima buah kalkulator, tujuh buah stempel, empat buku kas rekapan Judi KIM, dan buku absen karyawan serta 1.100 blok kupon judi KIM.
"Wilayah peredaran judi itu, yakni Percut Sei Tuan, Medan Johor, Labuhan Deli, Mandala, Pancur Batu, dan Helvetia," kata Yoris pula.
Yoris menambahkan, Polresta Medan sudah lama memantau lokasi judi yang disinyalir permainannya melalui jaringan internet.
"Alamat perjudian KIM ini dapat dilihat di website, dan untuk menjadi agen dan subagen harus menyetorkan uang sebesar Rp20 juta kepada bandar besar," kata Yoris lagi.***2***
(T.M034)
(T.M034/C/B014/B014)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Mohd Yoris Marzuki mengatakan, perjudian tersebut dalam sekali putaran meraup puluhan juta rupiah dari masyarakat maupun pihak yang ikut dalam permainan itu.
Sebanyak 12 orang yang ditangkap tersebut, menurut dia, satu orang bandar judi, dua orang kasir, satu operator, dua orang pengumpul rekapan, satu orang administrasi, tiga orang penyusun blok, dan dua orang penjaga kantor.
Yoris menjelaskan, modus perjudian jenis KIM ini beroperasi sejak 5 Januari 2013 hampir di seluruh kecamatan di Kota Medan dengan mempunyai lambang sendiri, yaitu DK.
"Omset perjudian KIM tersebut mencapai puluhan juta rupiah," ujar dia.
Lebih lanjut Yoris mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti 13 telepon genggam, uang tunai Rp4.150.000, lima buah kalkulator, tujuh buah stempel, empat buku kas rekapan Judi KIM, dan buku absen karyawan serta 1.100 blok kupon judi KIM.
"Wilayah peredaran judi itu, yakni Percut Sei Tuan, Medan Johor, Labuhan Deli, Mandala, Pancur Batu, dan Helvetia," kata Yoris pula.
Yoris menambahkan, Polresta Medan sudah lama memantau lokasi judi yang disinyalir permainannya melalui jaringan internet.
"Alamat perjudian KIM ini dapat dilihat di website, dan untuk menjadi agen dan subagen harus menyetorkan uang sebesar Rp20 juta kepada bandar besar," kata Yoris lagi.***2***
(T.M034)
(T.M034/C/B014/B014)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013