Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap Hendrik (42), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik dengan pidana mati,” kata JPU AP. Frianto Naibaho di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/11).

JPU Kejari Medan menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Komplek Permata Hijau, Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelas JPU Frianto.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim Ketua Eti Astuti menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/11), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Etj Astuti.

JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan kasus ini bermula pada Minggu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB ketika empat anggota Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkoba di depan Supermarket Irian Aksara, Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat terdakwa Hendrik mengendarai sepeda motor Honda Beat merah BK 4005 AGT sambil membawa bungkusan plastik. 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang berisi sabu.

Dari hasil interogasi, terdakwa Hendrik mengaku barang tersebut miliknya dan akan diantar ke Jalan Gatot Subroto Medan atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi (masih dalam penyelidikan). 

“Polisi sempat mencari Joko namun tidak ditemukan. Terdakwa Hendrik bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutur Tommy Eko.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025