Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyediakan layanan nomor yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan pelanggaran parkir pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-435 Kota Medan, Sumatera Utara.
"Masyarakat dapat memanfaatkan nomor itu jika menemukan pelanggaran parkir," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, di Medan, Jumat.
Suriono mengatakan penyediaan nomor pengaduan parkir tersebut merupakan sebagai upaya pemerintah kota setempat untuk menekan pelanggaran parkir yang kerap terjadi.
Menurut dia, pihaknya kerap mendapat aduan dari masyarakat yang dikutip retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan berlaku terkhusus pada ajang-ajang besar.
"Nomor aduan ini sudah diberlakukan. Jadi masyarakat dapat memanfaatkan kapan saja, termasuk pada acara-acara besar di Kota Medan," kata dia.
Suriono mengatakan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran parkir ke nomor yang disediakan, yakni 0822 7632 7452.
Nantinya, kata dia, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut untuk memberikan tindakan yang sesuai yang berlaku.
Pada puncak HUT Ke-435 Kota Medan, ujar Suriono, pihaknya akan menyediakan 15 kantong parkir yang tersebar tidak jauh dari lokasi acara.
Dia menyampaikan sesuai ketentuan retribusi parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua Rp3.000.
"Jika ada oknum juru parkir meminta daru itu. Laporkan," sebut dia.
Pihaknya mengimbau para juru parkir liar untuk tidak melakukan pengutipan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami juga menurunkan petugas di seluruh kantong parkir untuk cegah juru parkir liar," ujarnya.
Puncak peringatan HUT Ke-435 Kota Medan akan dilaksanakan 6 Juli 2025 di Lapangan Merdeka Kota Medan atau sepanjang Jalan Ahmad Yani mulai pukul 19.00 WIB.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025