Jajaran Polsek Kualuhhulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam Operasi Antik Toba 2025. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6) malam di Desa Perkebunan Membangmuda Kecamatan Kualuhhulu.

Kapolsek Kualuhhulu AKP Nelson Silalahi SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH MH menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Alun-Alun Aek Kanopan. Tim opsnal yang dipimpinnya segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Pada pukul 23.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki dan segera mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,26 gram," ujar Ilhamsyah, Jumat (20/6/2025).

Tersangka yang diamankan berinisial JP alias Putra (25), warga Dusun Situngir Stasiun Desa Simangalam Kecamatan Kualuhselatan. Selain barang bukti sabu, turut diamankan sebuah mancis berbentuk senter dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Dari hasil interogasi awal, JP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Pi, yang berdomisili di Kampung Toba Lingkungan III Kelurahan Aekkanopan Timur. Namun, saat dilakukan pengejaran, Pi belum berhasil diamankan.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kualuhhulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami jaringan pengedar yang lebih luas,” tambahnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan "Antik Toba 2025" yang dilaksanakan oleh Polda Sumut sejak awal Juni, guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah provinsi tersebut.

Polsek Kualuhhulu selanjutnya akan melimpahkan penanganan kasus ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pelaku lainnya yang diduga terkait jaringan tersebut.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025