Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangkap tiga tersangka dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang mantan prajurit TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
"Ketiga tersangka yakni CJS (23), warga Klambir V, Hamparan Perak, lalu MFIH (25), dan FA (37). Tersangka MFIH dan FA merupakan warga Jalan Binjai, Sunggal, Deli Serdang,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Ahad (22/12).
Gidion mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
"Laporan awalnya adalah penyekapan atas nama korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” jelas dia.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.
“Pada hari Rabu (18/12), kita membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelas dia.
Pihaknya menyebutkan, adapun motif dari penculikan dan pembunuhan terhadap korban adalah masalah mobil rental.
"Dimana korban menyewa mobil rental milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga tersangka membunuh korban,” sebut dia.
Dia mengungkapkan, peran tersangka CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH (25), dan FA (37), yang menganiaya korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban dibawa ke Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban di kolam perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
Polisi kemudian menemukan mayat korban pada Sabtu (12/12), yang telah membesar dan membusuk dengan kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat.
"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana, dan saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024