Kejaksaan Negeri Labuhanbatu musnahkan sejumlah barang bukti penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Barang bukti diantaranya sabu seberat 5.120,01 gram, pil ekstasi seberat 207,16 gram, ganja seberat 12.470,43 gram bersama sejumlah alat hisap sabu dan alat komunikasi," jelas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ardiansyah Hasibuan di Rantauprapat, Selasa.

Ardi menjelaskan, sejumlah barang bukti ini merupakan tindak pidana umum dari 2023 hingga 2024 yang keseluruhannya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu musnahkan sejumlah barang bukti penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, bersama Pejabat Polres, Pengadilan dan Dinas Kesehatan serta Ketua PWI Labuhanbatu. (ANTARA/Kurnia Hamdani)

 

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilebur dengan blender, kemudian ganja, alat komunikasi serta alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar yang dihadiri oleh Pejabat Polres, Pengadilan dan Dinas Kesehatan serta Ketua PWI Labuhanbatu.

"Alhamdulillah, acaranya lancar dan terimakasih kepada para tamu undangan dari Polres, Pengadilan dan Dinas Kesehatan serta PWI Labuhanbatu yang turut ikut memusnahkan barang bukti ini," ujar Ardi.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024