Pematang Siantar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum teyap dan mengikat sesuai putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan di halaman kantor kejaksaan negeri, Rabu (16/8), dan turut dihadiri Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu menyebut, barang bukti yang dimusnahkan tersebut digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan sabu 726,33 gram, ganja 8.208,27 gram atau 8,208,27 kilogram, pil ekstasi 316,5 butir, juga alat pendukung pemakaian narkoba.