Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan ratusan lembar surat suara yang dinyatakan rusak untuk Pilkada serentak 2024.
"Surat suara yang dimusnahkan hari ini, merupakan surat suara yang rusak, dan bukan surat suara lebih," Zulhajji Siregar kepada Antara, Selasa (26/11).
Adapun surat suara yang dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman Kantor KPU Tapsel di Sipirok, terdiri dari 107 lembar pemilihan bupati/wakil bupati Tapsel.
Kemudian terdiri dari 439 lembar pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada Pilkada serentak 2024.
Zulhajji menyebut tujuan pemusnahan surat suara itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara di Pilkada serentak, 27 November 2024.
"Selain itu sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita ingin pemungutan suara berlangsung berjalan aman, tertib dan lancar," katanya.
Lebih dari itu, tambahnya, pemusnahan untuk menghindari manipulasi surat suara hingga menghindari duplikasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Surat suara yang dimusnahkan hari ini, merupakan surat suara yang rusak, dan bukan surat suara lebih," Zulhajji Siregar kepada Antara, Selasa (26/11).
Adapun surat suara yang dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman Kantor KPU Tapsel di Sipirok, terdiri dari 107 lembar pemilihan bupati/wakil bupati Tapsel.
Kemudian terdiri dari 439 lembar pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada Pilkada serentak 2024.
Zulhajji menyebut tujuan pemusnahan surat suara itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara di Pilkada serentak, 27 November 2024.
"Selain itu sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita ingin pemungutan suara berlangsung berjalan aman, tertib dan lancar," katanya.
Lebih dari itu, tambahnya, pemusnahan untuk menghindari manipulasi surat suara hingga menghindari duplikasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024