Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menyampaikan jumlah tersangka dalam kasus bentrokan yang mengakibatkan tewasnya dua warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bertambah menjadi 11 orang. 

“Ada 11 orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Jumat (25/10).

Pihaknya menyebut, dari 11 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya masih di bawah umur dan salah satu tersangka juga merupakan ketua geng motor.

“Dari 11 pelaku di antaranya merupakan ketua geng motor Neleng berinisial MTA (21), dan tersangka lainnya yakni FS (23), MWS (20), RMS (15), MF (21), AP (18), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17), dan  AS (17),” ujar dia.

Dia mengatakan, pihaknya bermula melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni FS, MWS, dan RMS di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Selasa (22/10). 

Kemudian, delapan tersangka lainnya ditangkap pada Kamis (24/10) sekitar pukul 01.00 WIB, di salah satu tempat hiburan di Kota Medan.

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni berinisial BG, MRF, dan JB merupakan ketua geng motor Neleng Pasar J Tanjung Selamat.

“Beberapa di antara mereka adalah anggota geng motor Neleng yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Para tersangka menyerang warga di Jalan Selambo pada Selasa (19/10) dini hari dan mengakibatkan dua korban jiwa,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti, termasuk satu airsoft gun, tiga senapan angin, dan berbagai senjata tajam. 

“Siapa yang menyerang masyarakat di Sumatera Utara akan diberikan tindakan tegas. Seperti kita lihat hari Ketua Geng Motor Neleng berinisial MTA (21) warga Dusun XVI Kali Serayu, Kecamatan Percut Sei Tuan yang baru keluar dari Lapas Labuhan Deli masih dalam status pembebasan bersyarat, " ujar dia.

Atas penangkapan itu, Kapolda Sumut memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan yang cepat melakukan penangkapan kepada kelompok geng motor Neleng tersebut. 

“Karena keberhasilan ini tidak terlepas dari pihak Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar kasus penyerangan dan bentrokan tersebut,” jelasnya.

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan, Polrestabes Medan akan mengusut kasus yang menghilangkan nyawa orang sampai tuntas.

"Yang jelas Polrestabes Medan mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk menindak para pelaku yang merusak suasana aman dan kondusif di Kota Medan,” sebut dia.

Sedangkan modus operandinya, mengumpulkan massa diduga dilakukan oleh mafia tanah untuk menyerang warga Jalan Selambo. 

"Para pelaku melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " kata Gidion Arif Setyawan. 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024