Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menangkap dua pria warga Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan di warung mie di Kelurahan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Selasa (8/10) sore.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolres Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, Rabu (9/10), mengatakan, penangkapan terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang bersama tim Opsnal menemukan 100,92 gram sabu dari dua warga Kabupaten Asahan itu.
Sabu ini dibungkus plastik Asoi kecil berwarna merah yang dilakban berisikan lima bungkus plastik klip ukuran sedang.
Keduanya, inisial ASP (41) dan HSH (26), mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria dengan panggilan April, warga Sei Piring, Kabupaten Asahan.
Kesempatan ini, AKP Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberi informasi kepada kepolisian adanya hal yang mencurigakan, termasuk kasus ini.
Ditegaskan, kepolisian tetap komitmen memberantas segala bentuk gangguan keamanan dan kejahatan di wilayah hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolres Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, Rabu (9/10), mengatakan, penangkapan terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang bersama tim Opsnal menemukan 100,92 gram sabu dari dua warga Kabupaten Asahan itu.
Sabu ini dibungkus plastik Asoi kecil berwarna merah yang dilakban berisikan lima bungkus plastik klip ukuran sedang.
Keduanya, inisial ASP (41) dan HSH (26), mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria dengan panggilan April, warga Sei Piring, Kabupaten Asahan.
Kesempatan ini, AKP Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberi informasi kepada kepolisian adanya hal yang mencurigakan, termasuk kasus ini.
Ditegaskan, kepolisian tetap komitmen memberantas segala bentuk gangguan keamanan dan kejahatan di wilayah hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024