Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang turis asing asal Jerman berinisial FM akibat bekerja menjadi instruktur selam di kawasan wisata Tulamben, Kabupaten Karangasem.
“Dia (FM) dideportasi setelah tim menelusuri temuan di lapangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan dihubungi di Denpasar, Bali, Senin.
Pria berusia 59 tahun itu ditangkap di kawasan wisata bahari itu pada Jumat (20/9) saat petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di lapangan.
Saat itu, FM kedapatan sedang mengantar sejumlah turis asing ke salah satu lokasi penyelaman yang sudah mengenakan pakaian selam di atas mobil bak terbuka.
Tim mendapatkan bukti bahwa FM bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam.
Petugas Imigrasi kemudian membawa pria itu ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut.
Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja di Bali Utara mencakup tiga wilayah kerja yakni Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem.
Dari hasil pemeriksaan, FM menginjakkan kaki di Indonesia melalui Bali pada 26 Juli 2024 menggunakan visa turis (visa saat kedatangan/VoA).
VoA itu kemudian diperpanjang masa berlakunya hingga 23 September 2024.
Ada pun VoA tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pekerjaan karena membutuhkan jenis visa yang berbeda yakni visa untuk bekerja.
Hendra menambahkan dari pengakuan FM baru pertama kali bekerja sebagai instruktur selam selama berada di Pulau Dewata.
Petugas kemudian memberikan sanksi berupa deportasi yang tidak bisa langsung dilakukan pada saat itu karena menunggu kesiapan di antaranya administrasi dan keperluan kembali ke negaranya.
Hendra menambahkan FM tidak didetensi di ruang detensi imigrasi selama menunggu waktu deportasi karena mempertimbangkan usia dan petugas imigrasi sudah menyita dokumen perjalanannya untuk menghindari FM kabur.
FM kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali dengan dikawal petugas Imigrasi hingga di Bandara Bali untuk dideportasi ke negaranya melalui Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Ada pun orang asing yang paling banyak dideportasi yakni dari Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing.
WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Turis Jerman dideportasi akibat bekerja jadi instruktur selam di BaliCOPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024