Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendalaman terkait kasus selebgram Kota Medan berinisial RE yang diduga melakukan penistaan agama.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Hadi mengatakan dalam pekan ini, penyidik melakukan pemanggilan kepada terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus tersebut, dan mempercayakan segala proses kepada pihak kepolisian.

Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani, sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

"Tentu, setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur secara profesional," kata Hadi.

Pelapor Daniel Chandra mengatakan selebram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Kristen saat membuat konten di media sosial (medsos).




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut dalami kasus selebgram Medan dugaan penistaan agama

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024