Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan daftar pemilih tetap dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024 sebanyak 226.579 pemilih.

Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu, mengatakan jumlah DPT yang ditetapkan tersebut dengan rincian sebanyak 110.600 pemilih laki-laki dan sebanyak 115.979 pemilih perempuan.

"Jumlah DPT yang ditetapkan tersebar di 640 Tempat Pemungutan Suara pada 15 kecamatan, 252 desa dan kelurahan," terangnya Sabtu (21/9) usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput tahun 2024 di Aula Sopo Nomensen Pearaja Tarutung, semalam.

Dikatakan, jumlah DPT dan TPS yang ditetapkan sudah termasuk 2 TPS khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung yang mengakomodir sebanyak 638 pemilih.

Lebih lanjut Suwardy mengungkapkan, sesuai dengan aturan pemilih diperbolehkan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum dilakukan pencoblosan pada tanggal 27 Nopember 2024.

"Namun masih juga bisa dimungkinkan pemilih bisa pindah memilih 7 hari sebelum dilakukan pencoblosan namun dengan kategori sedang menjalankan tugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tahanan di Lapas serta tertimpa bencana," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024