Seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polrestabes Medan bernama Jamak Sari (36), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

“Terdakwa merupakan warga Jalan HM Yakub, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Jumat (20/9).

JPU Rizkie dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pihak petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada Selasa (4/6), mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian, lanjut dia, petugas polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu kepada terdakwa Jamak seharga Rp150 juta.

“Terdakwa kemudian menemui Dani alias Kerbau (belum tertangkap) dan membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp130 ribu,” ujarnya.

Setelah itu, kata dia, terdakwa kembali mendatangi petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli dan menjual sabu-sabu dengan harga Rp150 ribu.

“Saat melakukan transaksi, terdakwa langsung ditangkap petugas polisi yang melakukan penyamaran tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,16 gram,” jelasnya. 

Selanjutnya, sambung dia, terdakwa Jamak beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Rizkie Harahap. 

Setelah mendengarkan surat dakwaan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (26/9), dengan agenda keterangan dari saksi polisi yang menangkap terdakwa. 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024