Tidak bisa dipungkiri dalam lima tahun terakhir ini, ada 3.826 tenaga honorer jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Hal itu terungkap dari beberapa data yang diterima, Rabu (18/9), dimana dalam kurun waktu lima tahun terhitung dari 2020 hingga 2024, dimasa kepemimpinan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin (TERASA) periode 2019-2024.
Program menyejahterakan tenaga honorer terus berlanjut hingga masa kepemimpinan Syah Afandin (Ondim) saat menjabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat periodisasi 20 Januari 2022 hingga 20 Februari 2024.
Berikut data yang ada soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK berdasarkan data yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat.
Untuk PPPK Tenaga Pendidikan (Guru), di tahun 2020 berjumlah 64 guru, tahun 2021 berjumlah 549 guru, tahun 2022 berjumlah 670 guru, tahun 2023 berjumlah 799 guru, sehingga keseluruhannya 2.082 guru.
Lalu untuk PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) pada tahun 2020 berjumlah enam nakes, tahun 2021 berjumlah dua nakes, tahun 2022 berjumlah 48 nakes,
tahun 2023 berjumlah 42 nakes, jumlah keseluruhannya 98 nakes.
Ada juga PPPK Tenaga Teknis (TT) dimana tahun 2020 berjumlah 52 orang,
tahun 2022 berjumlah sembilan orang,
tahun 2023 berjumlah 85 orang, sehingga totalnya 149 orang.
Sementara untuk PPPK 2024 kuota yang diterima 1.500 formasi yang ditelah disetujui.
Sedangkan ditahun 2024 ini sebelum mengakhiri masa jabatannya Syah Afandin (Ondim) bersama jajaran Pemkab Langkat telah merumuskan penambahan kuota penerima PPPK dengan jumlah total 1.500 formasi.
Rincian formasi 1.000 untuk guru, 100 untuk tenaga kesehatan dan 300 untuk tenaga teknis. Maka kuota pengangkatan honorer jadi PPPK di masa kepemimpinan Terbit Rencana PA-hingga kepemimpinan Ondim berjumlah 3.826 formasi.
Paparannya 2.326 formasi untuk tahun 2020 - 2021 - 2022 - 2023 ditambahkan tahun 2024 dengan jumlah 1.500 formasi.
Keseriusan Perjuangan Formasi PPPK oleh Pemerintah Kabupaten Langkat menunjukkan bukti keseriusan Kepala Daerah dan jajaran Pemkab Langkat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Seperti yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat dan jajaran, setiap tahun mengusulkan kebutuhan formasi PPPK Guru.
Tercatat mula tahun 2020-2024 dengan dasar Daftar Ada Kurang Lebih (DAKL) yang dilakukan monev ke setiap sekolah. Lalu hasilnya disampaikan ke instansi pembina yaitu Kemendikbud Ristekdikti RI untuk disetujui kebutuhan dimaksud. Hasilnya 3.082 formasi disetujui.
Sedangkan Kepala BKD Langkat dan jajaran turut andil merumuskan dan mengkaji usulan dari Disdik Langkat terkait usulan DAKL. Untuk selanjutnya dibawa rapat ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mendapat persetujuan alokasi formasi yang di butuhkan oleh Disdik Langkat guna menyesuaikan anggaran gaji dan anggaran seleksi dimaksud.
Tegasnya setiap tahunnya mereka berjibaku memperjuangkan usulan alokasi formasi PPPK ke TAPD untuk dioptimalkan walaupun dengan keterbatasan anggaran daerah.
Terbukti dengan data di atas, kurun lima tahun terakhir 3.832 tenaga honorer berganti status menjadi PPPK.
Salah tak bisa dibenarkan dan benar tak bisa disalahkan, begitu juga kesalahan tidak bisa menghapuskan jejak kebaikan seseorang. Mari cerdas menelaah dengan hati dan jiwa yang bersih.
Rasanya seluruh kalangan masyarakat Langkat wajib dan pantas memberikan apresiasi atas kinerja tersebut, terutama bagi PPPK jajaran Pemkab Langkat berserta keluarga.
Pasalnya bukan hal yang mudah untuk perekrutan PPPK, Pemerintah Daerah harus berjibaku meningkatkan PAD dan menggodok secara serius APBD guna pengalokasian gaji.
Sebab gaji PPPK bersumber dari kolaborasi APBD dan APBN. Tidak sertamerta dari APBN saja, Pemda dituntut untuk ikut berkontribusi menggaji PPPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu terungkap dari beberapa data yang diterima, Rabu (18/9), dimana dalam kurun waktu lima tahun terhitung dari 2020 hingga 2024, dimasa kepemimpinan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin (TERASA) periode 2019-2024.
Program menyejahterakan tenaga honorer terus berlanjut hingga masa kepemimpinan Syah Afandin (Ondim) saat menjabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat periodisasi 20 Januari 2022 hingga 20 Februari 2024.
Berikut data yang ada soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK berdasarkan data yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat.
Untuk PPPK Tenaga Pendidikan (Guru), di tahun 2020 berjumlah 64 guru, tahun 2021 berjumlah 549 guru, tahun 2022 berjumlah 670 guru, tahun 2023 berjumlah 799 guru, sehingga keseluruhannya 2.082 guru.
Lalu untuk PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) pada tahun 2020 berjumlah enam nakes, tahun 2021 berjumlah dua nakes, tahun 2022 berjumlah 48 nakes,
tahun 2023 berjumlah 42 nakes, jumlah keseluruhannya 98 nakes.
Ada juga PPPK Tenaga Teknis (TT) dimana tahun 2020 berjumlah 52 orang,
tahun 2022 berjumlah sembilan orang,
tahun 2023 berjumlah 85 orang, sehingga totalnya 149 orang.
Sementara untuk PPPK 2024 kuota yang diterima 1.500 formasi yang ditelah disetujui.
Sedangkan ditahun 2024 ini sebelum mengakhiri masa jabatannya Syah Afandin (Ondim) bersama jajaran Pemkab Langkat telah merumuskan penambahan kuota penerima PPPK dengan jumlah total 1.500 formasi.
Rincian formasi 1.000 untuk guru, 100 untuk tenaga kesehatan dan 300 untuk tenaga teknis. Maka kuota pengangkatan honorer jadi PPPK di masa kepemimpinan Terbit Rencana PA-hingga kepemimpinan Ondim berjumlah 3.826 formasi.
Paparannya 2.326 formasi untuk tahun 2020 - 2021 - 2022 - 2023 ditambahkan tahun 2024 dengan jumlah 1.500 formasi.
Keseriusan Perjuangan Formasi PPPK oleh Pemerintah Kabupaten Langkat menunjukkan bukti keseriusan Kepala Daerah dan jajaran Pemkab Langkat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Seperti yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat dan jajaran, setiap tahun mengusulkan kebutuhan formasi PPPK Guru.
Tercatat mula tahun 2020-2024 dengan dasar Daftar Ada Kurang Lebih (DAKL) yang dilakukan monev ke setiap sekolah. Lalu hasilnya disampaikan ke instansi pembina yaitu Kemendikbud Ristekdikti RI untuk disetujui kebutuhan dimaksud. Hasilnya 3.082 formasi disetujui.
Sedangkan Kepala BKD Langkat dan jajaran turut andil merumuskan dan mengkaji usulan dari Disdik Langkat terkait usulan DAKL. Untuk selanjutnya dibawa rapat ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mendapat persetujuan alokasi formasi yang di butuhkan oleh Disdik Langkat guna menyesuaikan anggaran gaji dan anggaran seleksi dimaksud.
Tegasnya setiap tahunnya mereka berjibaku memperjuangkan usulan alokasi formasi PPPK ke TAPD untuk dioptimalkan walaupun dengan keterbatasan anggaran daerah.
Terbukti dengan data di atas, kurun lima tahun terakhir 3.832 tenaga honorer berganti status menjadi PPPK.
Salah tak bisa dibenarkan dan benar tak bisa disalahkan, begitu juga kesalahan tidak bisa menghapuskan jejak kebaikan seseorang. Mari cerdas menelaah dengan hati dan jiwa yang bersih.
Rasanya seluruh kalangan masyarakat Langkat wajib dan pantas memberikan apresiasi atas kinerja tersebut, terutama bagi PPPK jajaran Pemkab Langkat berserta keluarga.
Pasalnya bukan hal yang mudah untuk perekrutan PPPK, Pemerintah Daerah harus berjibaku meningkatkan PAD dan menggodok secara serius APBD guna pengalokasian gaji.
Sebab gaji PPPK bersumber dari kolaborasi APBD dan APBN. Tidak sertamerta dari APBN saja, Pemda dituntut untuk ikut berkontribusi menggaji PPPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024